KABUPATEN BOGOR, Lingkar.news – Inspektorat Kabupaten Bogor, Jawa Barat melakukan pengawasan dan audit menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2027.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor Arif Rahman menjelaskan pengawasan dan audit di desa sebagai upaya pencegahan penyimpangan pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan dilakukan melalui beberapa mekanisme, antara lain pemeriksaan ketaatan yang dikoordinasikan bersama kecamatan serta pemeriksaan yang bersumber dari aduan masyarakat.
“Pemeriksaan ketaatan ini kami koordinasikan dengan kecamatan. Jadi kecamatan mengusulkan desa mana yang akan dijadikan sampel pemeriksaan ketaatan,” ujarnya, Selasa, 30 Desember 2025.
Aduan masyarakat juga menjadi dasar pemeriksaan, baik yang disampaikan langsung ke Inspektorat maupun melalui aplikasi JAGA ID milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ada yang langsung ke Inspektorat, ada juga yang melalui JAGA ID KPK,” sambungnya.
Arif mengungkapkan audit dana desa di Kabupaten Bogor menghasilkan pengembalian sebesar Rp1,6 miliar, dengan tingkat pengembalian mencapai sekitar 97 persen.
“Audit dana desa, pengembaliannya sebesar Rp1,6 miliar, dan sekitar 97 persen sudah dikembalikan,” ucapnya.
Kemudian dari sisi pencegahan, Inspektorat Kabupaten Bogor sepanjang 2025 berhasil mencegah potensi kerugian negara dengan nilai mencapai Rp44,2 miliar hingga Rp44,5 miliar.
“Dari asas pengawasan, Inspektorat Kabupaten Bogor berhasil melakukan pencegahan potensi kerugian negara sekitar Rp44,2 miliar sampai Rp44,5 miliar,” ucapnya.
Potensi kerugian tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai dari dana desa, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diaudit secara investigatif, hingga audit kinerja perangkat daerah.
“Bisa dari dana desa, kemudian dari dana BOS yang kemarin kami audit secara investigatif. Audit kinerja SKPD juga ada, meskipun nilainya tidak terlalu besar,” terangnya.
Penyelesaian atas temuan dilakukan melalui mekanisme pengembalian ke kas daerah sesuai hasil pemeriksaan.
“Setiap ada hasil temuan, langsung dilakukan pengembalian ke kas daerah. Selama 2025, totalnya sekitar Rp44,2 miliar,” katanya.
Arif mengungkapkan, temuan di tingkat desa umumnya berkaitan dengan ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban (SPJ) dengan pembelian barang, sementara pada dana BOS ditemukan pembelian barang yang tidak sesuai serta SPJ fiktif.
“Kalau di desa, paling banyak SPJ yang tidak sesuai dengan pembelian. Untuk dana BOS, temuan biasanya terkait pembelian barang dan ada juga SPJ fiktif,” ujarnya.
Ke depan, Inspektorat Kabupaten Bogor akan memprioritaskan pengawasan desa-desa yang akan mengikuti pilkades serentak pada 2027, serta memperkuat pencegahan melalui sosialisasi antikorupsi di 40 kecamatan.
“Tahun depan kami prioritaskan desa-desa yang akan melaksanakan pilkades serentak pada 2027,” pungkasnya.
Jurnalis: Anta
Editor: Ulfa Puspa













