JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah.
KPK langsung menahan Etik setelah penetapan tersangka. Etik terlihat mengenakan rompi oranye tahanan KPK saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026) dini hari sekitar pukul 02.38 WIB.
Berdasarkan video resmi KPK yang telah dikonfirmasi, selain Etik tampak pula dua tahanan lainnya. Namun, hingga kini KPK belum mengungkap identitas kedua orang tersebut.
Sebelumnya, KPK pada Kamis (10/7/2026) mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Etik Suryani. Operasi tersebut merupakan OTT ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
KPK menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Baca juga: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Kena OTT KPK, Diduga Peras Perangkat Daerah
Dalam OTT tersebut, tim penyidik sempat mengamankan 18 orang untuk menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta. Sembilan orang, termasuk Etik, kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Sembilan orang yang menjalani pemeriksaan di Jakarta terdiri dari Etik Suryani, enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukoharjo, dan dua pihak swasta. KPK mengungkapkan para pihak tersebut diamankan di wilayah Wonogiri, Solo, dan juga Sukoharjo.
Selain itu, KPK juga menyita barang bukti berupa logam mulia dan uang tunai bernilai miliaran rupiah rupiah dalam mata uang rupiah, dolar Australia, dan dolar Singapura.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki












