PATI, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti peningkatan signifikan angka pengaduan masyarakat di Kabupaten Pati sebagai sinyal perlunya penguatan tata kelola anggaran dan pengawasan di lingkungan pemerintah daerah.
Upaya itu dilakukan KPK dengan menggelar sosialisasi pencegahan korupsi di Pendapa Kabupaten Pati, Rabu (15/4/2026). Kegiatan ini dihadiri jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala desa, serta unsur Forkopimda di Kabupaten Pati.
Dalam kesempatan itu, KPK juga menyerahkan penghargaan Desa Antikorupsi kepada tiga desa, yakni Desa Wonosekar (Kecamatan Gembong), Desa Ngagel (Kecamatan Dukuhseti), dan Desa Baleadi (Kecamatan Sukolilo).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam perencanaan dan penganggaran APBD hingga proses pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah aduan masyarakat Kabupaten Pati ke KPK mengalami tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2021 tercatat 12 aduan, 2022 sebanyak 8 aduan, 2023 meningkat menjadi 13 aduan, 2024 sebanyak 19 aduan, dan melonjak signifikan pada 2025 menjadi 64 aduan.
Kasatgas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Azril Zah, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan mitigasi risiko potensi tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Tengah.
“Sosialisasi pencegahan dihadiri seluruh OPD dan Forkopimda. Kami menekankan pengawasan seluruh siklus APBD, mulai dari perencanaan dan penganggaran hingga pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Azril berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Risma Ardhi Chandra dapat menjadi titik awal untuk melakukan perbaikan tata kelola ke arah yang lebih baik.
Sementara itu, Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan anggaran daerah.
“Kami minta asistensi dari KPK, terutama terkait anggaran infrastruktur. Artinya kami harus lebih berhati-hati menggunakan APBD, mulai dari perencanaan hingga pengawasan harus benar. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga harus benar,” katanya.
Chandra menambahkan, Pemkab Pati akan menindaklanjuti seluruh arahan KPK, termasuk dalam penerapan sistem e-katalog dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
“Insyaallah semua arahan akan kami laksanakan, sehingga pembangunan di Kabupaten Pati dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Jurnalis: Mutia Parasti
Editor: Basuki













