JAKARTA, Lingkar.news – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” ujarnya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Syarief menjelaskan, Hery diduga melakukan perbuatan tersebut saat masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.
Dalam perkara ini, Hery diduga menerima sejumlah uang dari PT TSHI untuk membantu pengaturan terkait permasalahan hukum perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang dihadapi perusahaan tersebut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hery langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Pantauan di lokasi, Hery keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 11.19 WIB dengan mengenakan kaos biru muda dan celana abu-abu. Ia terlihat diam saat digiring petugas menuju mobil tahanan.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki













