KUDUS, Lingkar.news – Kementerian Pekerjaan Umum memastikan pembangunan Stadion Wergu Wetan di Kabupaten Kudus segera dimulai.
Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Jawa Tengah Kementerian PU Affi Trianto mengatakan pihaknya siap menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan menandatangani kontrak pembangunan.
Namun, ada persyaratan yang masih harus dipenuhi. Salah satunya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Dokumen PBG tersebut menjadi salah satu syarat sebelum SPPBJ diterbitkan dan kontrak pembangunan ditandatangani,” kata Affi dalam rapat koordinasi dengan Bupati Kudus Sam’ani Intakoris dan jajaran secara daring, Selasa, 1 September 2026.
Kementerian PU masih memeriksa sejumlah aspek teknis dan administratif bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Affi meminta pemerintah kabupaten mempercepat penerbitan PBG agar proses pembangunan tidak tertunda.
Menurut Affi, PBG penting karena stadion merupakan bangunan berskala besar. Pembangunannya harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Persoalan lain muncul dari bangunan dan fondasi lama yang masih berada di bawah permukaan tanah. Kementerian PU meminta Pemkab Kudus memastikan bagian tersebut dibongkar sebelum fondasi baru dikerjakan.
“Kami mohon dilakukan pembongkaran untuk bagian bangunan existing yang di bawah permukaan tanah,” ujar Affi.
Fondasi lama, kata dia, perlu diketahui posisinya untuk menentukan titik fondasi baru. Jika fondasi dalam tidak memungkinkan dibongkar, titik pancang dapat digeser.
Kementerian PU juga meminta Pemkab Kudus menyerahkan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan stadion.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan pemerintah daerah siap mempercepat pengurusan PBG.
“Kami siap melakukan percepatan pengurusan PBG. Nantinya, setelah terdaftar akan diterbitkan surat keterangan agar bisa diterbitkannya SPPBJ, sehingga bisa mulai berkontrak,” ujarnya.
Sam’ani meminta Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) menyusun linimasa pembangunan. Dinas tersebut juga diminta menyiapkan dokumen perizinan, termasuk PBG, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), dan analisis dampak lalu lintas (Andalalin).
Untuk memastikan kondisi fondasi lama, Pemkab Kudus akan melakukan pengecekan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Disdikpora, kontraktor, serta PPK.
Jika fondasi lama berada di titik yang akan digunakan untuk fondasi baru, posisinya dapat disesuaikan. Pergeseran itu dilakukan selama tidak mengurangi kekuatan struktur stadion.
Pembangunan Stadion Wergu Wetan direncanakan berlangsung sekitar satu tahun dengan nilai kontrak Rp181,4 miliar. Stadion itu ditargetkan memiliki kualifikasi yang lebih baik dan memenuhi standar Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC).
Jurnalis: Nisa HS
Editor: Basuki













