SEMARANG, Lingkar.news – Penasihat hukum eks Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Alwin Basri pertanyakan status Kepala Bapenda Indriyasari yang belum ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi insentif pemungutan pajak atau tambahan penghasilan ASN.
Penasihat Hukum Ita dan Alwin, Agus Nurudin, mengatakan Kepala Bapenda Indriyasari telah turut serta dalam melakukan pemotongan pembayaran pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan di organisasi tersebut.
“Kita dengar bahwa kedua terdakwa bersama-sama Indriyasari, tapi sampai saat ini statusnya belum tersangka, padahal semua duitnya dari Indriyasari,” kata Agus usai sidang perdana kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 21 April 2025.
Sedangkan Erna Ratna Ningsih yang juga anggota Penasihat Hukum Ita dan Alwin menambahkan bahwa uang tersebut telah dikembalikan oleh kedua terdakwa.
“Jadi uangnya sudah dikembalikan ke Ibu Iin (Kepala Bapenda) dan uangnya sudah digunakan untuk refreshing dan jalan-jalan ke Bali,” jelasnya.
Sidang Kasus Korupsi, Mantan Wali Kota Semarang Ita Tak Ajukan Eksepsi
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Vernika Putra mendakwa Ita dan Alwin Basri bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, memotong pembayaran pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan di organisasi tersebut.
Total potongan yang dinikmati kedua terdakwa masing-masing sebesar Rp1,8 miliar untuk terdakwa Hevearita G. Rahayu, dan Rp1,2 miliar untuk terdakwa Alwin Basri.
Jaksa menjelaskan, uang insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan tersebut merupakan penyisihan pendapatan pegawai Bapenda Kota Semarang yang disebut sebagai iuran kebersamaan.
“Besaran iuran yang harus disetorkan oleh para pegawai sudah ditentukan Kepala Bapenda Indriyasari bersama pada kepala bidang,” katanya.
Dalam dakwaan perkara tersebut, Indriyasari menyampaikan besaran ‘uran kebersamaan’ mencapai Rp800 juta sampai Rp 900 juta tiap kuartal.
Dana milik para pegawai Bapenda tersebut menjadi salah satu sumber uang yang digunakan untuk memberikan setoran kepada mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu.
Selama periode 2023 hingga 2024, besaran setoran kepada Wali Kota Hevearita mencapai Rp300 juta tiap kuartal.
Selain kepada Ita, setoran uang yang berasal dari ‘iuran kebersamaan’ juga diterima oleh suami mantan Wali Kota Semarang, Alwin Basri, dengan total Rp1,2 miliar.
Setoran kepada mantan Wali Kota Hevearita yang diterima secara langsung, kata jaksa, terdapat pula penerimaan untuk kepentingan pribadi dengan total Rp 383 juta.
Salah satu kepentingan terdakwa yang dibiayai dari setoran “iuran kebersamaan” adalah lomba memasak Nasi Goreng Khas Mbak Ita yang bertujuan menaikkan popularitas Hevearita yang berencana maju pada Pilkada 2024.
Besaran uang yang digunakan untuk membiayai perlombaan tersebut mencapai Rp 222 juta. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkar.news)