JAKARTA, Lingkar.news – Anggota Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mempertanyakan soal tanah warisan tak bersertifikat bisa disita negara sebagaimana ramai diperbincangkan netizen di media sosial beberapa waktu lalu.
Dede menyampaikan keresahan masyarakat tersebut saat rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Senin, 21 April 2025.
Pada kesempatan tersebut, Dede menuturkan dalam Permen 20/2021 bahwa rumah warisan kalau tidak diurus, tidak disertifikatkan, atau tidak dibaliknama, dalam beberapa waktu bisa diambil negara.
“Pertanyaannya, banyak masyarakat yang ketakutan bahkan saya lihat di media sosial mengatakan negara mengambil hak rakyat gara-gara tidak membayar,” ujarnya.
Pihaknya meminta Menteri ATR/BPN agar menjelaskan terkait tanah yang dapat disita negara. Sebab menurutnya apabila tanah dengan luas hingga ratusan hektare tidak diurus maka sah-sah saja diambil oleh negara untuk diurus. Namun, akan sangat tidak adil apabila tanah dengan luas hanya ratusan meter yang tidak diurus namun tetap diambil negara.
“Tolong pak menteri menjelaskan kepada publik dan kami juga bagaimana tanah warisan dan rumah warisan, seberapa besar yang diambil negara?” ucapnya.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menanggapi hal tersebut menegaskan tanah yang bisa dikelola negara adalah tanah terlantar dengan status Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).
“Karena dalam PP 20 tahun 2021 bunyinya, kami jelaskan, tanah HGU atau HGB sejak ditetapkan misalnya tahun 2020, selama 2 tahun nggak diapa-apain, nanem nggak nyangkul nggak, itu bisa berpotensi diusulkan jadi tanah terlantar. Atau tanah HGU atau HGB sudah habis (masanya) sampai 2 tahun nggak mengajukan, itu bisa jadi tanah terlantar,” paparnya.
Berbeda jika tanah warisan memiliki sertifikat hak milik (SHM), kata Nusron, hal tersebut tidak berpotensi menjadi tanah terlantar meskipun dibiarkan begitu saja.
“Kalau warisan bentuknya SHM ya berarti nggak ada potensi seperti itu (jadi tanah terlantar dan dikelola negara). Tinggal diimbau kalau bisa, kalau itu nggak diurus, nggak disertifikatkan, nanti diduduki orang, kemudian itu kesulitan untuk menyertifikatkan. Itu saja Pak,” terangnya. (Lingkar Network | Lingkar.news)
@lingkardotnews kejelasan isu tanah warisan tak bersertifikat akan disita negara – part 1 #warisan #tanahterlantar #sertifikattanah ♬ suara asli – lingkar.news