KABUPATEN SEMARANG, Lingkar.news – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menginvestigasi temuan di Perumahan Subsidi Ungaran Asri Regency (Punsae), Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Aziz Andriansyah, menemukan banyak kejanggalan dan sejumlah pelanggaran serius, baik dari sisi teknis dan administrasi di perumahan Punsae.
“Selama kunjungan dan pemeriksaan kami tanggal 28—29 April 2025, ada banyak hasil temuan yang berhasil kami kumpulkan untuk diproses hukum. Yaitu, diantaranya pertama kondisi lokasi perumahan yang berada di dataran tinggi dengan kemiringan yang curam, serta di sisi tebing,” kata Aziz, Kamis, 1 Mei 2025.
Temuan lainnya yaitu tingkat kemiringan jalan masih cukup curam, kemudian potensi longsor yang terlihat pada beberapa unit rumah dekat tebing titik longsor.
“Lalu, temuan lainnya yaitu terdapat keluhan dari 63 warga penghuni perumahan subsidi ini, yang telah membeli dengan membayar lunas atau tunai kepada pengembang dari tahun 2017 hingga tahun 2018, namun pelaksanaan pembangunan tidak dilakukan sesuai
dengan perjanjian dan kegiatan transaksi pembayaran atau pelunasan rumah tidak dilaporkan kepada Bank Penyalur yaitu Bank BTN,” bebernya.
Parah! Sertifikat Rumah Subsidi Punsae Semarang Digadaikan Pengembang
Lantaran hal itu, kata Aziz, banyak warga tidak memperoleh sertifikat rumah walaupun sudah membayar lunas ke pihak pengembang perumahan.
“Tidak berhenti di situ saja, temuan lain yang kami dapatkan juga banyak rumah yang telah rusak parah akibat tanah longsor yang terjadi sebelumnya, sehingga kondisi ini membuat sebagian rumah tersebut tidak ada penghuninya karena warga menilai sangat membahayakan nyawa warga yang tinggal disana,” paparnya.
Dia menjelaskan, kondisi lingkungan yang sangat membahayakan itu mestinya pengembang melakukan penguatan struktur demi menjamin keselamatan dan keamanan warga.
“Sedangkan dari sisi teknis, tim kami juga mengecek komponen fisik bangunan seperti pondasi, kolom, balok, dan elemen arsitektur lainnya. Dan hasil analisisnya, ini menunjukkan spesifikasi bangunan tak sesuai standar kawasan perumahan bersubsidi yang ada, yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Aziz mengatakan pihaknya sudah menyerahkan hasil temuan dan investigasi ke pihak kepolisian.
“Semua temuan ini sudah kami serahkan kepada pihak kepolisian, dan harapan serta tugas kami tentu memastikan seluruh hasil temuan kami dari Kementerian PKP ini harus ditindak tegas dengan hukum yang berlaku di negara kita ini, karena khusus soal tidak diserahkannya sertifikat warga ini, adalah salah satu tindak pidana,” tegas Aziz.
Sementara itu PPK Pembangunan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Perkotaan Jawa Tengah II, M Ridwan, dari sejumlah temuan di Punsae ia menilai pengembang tidak hanya lalai secara teknis, tetapi juga mengabaikan seluruh keluhan dari warga.
“Keluhan dari konsumen atau warga yang tinggal disana ini sudah berkali-kali sudah disampaikan, tapi tidak digubris. Maka dari itu, pihak pengembang sangat wajib sekali bertanggunjawab terhadap hal ini,” ucapnya.
Ridwan menambahkan, pihak pengembang semestinya bertanggungjawab secara administrasi dan hukum.
“Investigasi dari Kementerian PKP ini bukan sekadar pengawasan, tapi juga sebagai dasar hukum bagi kepolisian untuk memproses pelanggaran yang terjadi di Perumahan Punsae ini, karena warga sudah sangat cukup bersabar, dan sekarang ini waktunya masalah ini di usut secara tuntas,” katanya.
Salah satu warga Perumahan Subsidi Punsae yang sudah melunasi pembayaran, Lutfiah, mengaku hingga kini belum menerima sertifikat rumah yang menjadi haknya.
“Kami beli di harga Rp 172 juta, rumah subsidi tapi ada kelebihan tanah. Dan kami melakukan pembayaran lunas bertahap dimana proses pelunasannya sampai delapan kali sejak tahun 2017 sampai 2020 sudah lunas rumah yang saya beli,” terangnya.
Lutfiah mengatakan mestinya setelah pelunasan pembayaran dan rumah selesai dibangun pihaknya mendapatkan sertifikat dalam kurun waktu tujuh bulan namun hingga kini belum ia terima.
“Baru di tahun 2020 rumah saya dibangun, dan saya bersama suami melunasi rumah yang saya beli itu. Setelah lunas, dan rumah jadi, mestinya diperjanjian dalam kurun waktu 7 bulan, sertifikat rumah sudah saya terima, namun dari tahun 2020 sampai sekarang 2025, sertifikat rumah saya ini belum juga ada ditangan saya,” tukasnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkar.news)