• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Berita Jateng Hari Ini

Honorer di Jateng Gagal CPNS 2024 akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

by Ulfa Puspa
16-Jan-2025 11:57
in Berita Jateng Hari Ini
ILUSTRASI: Aparatur sipil negeri (ASN) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (Antara/Lingkar.news)

ILUSTRASI: Aparatur sipil negeri (ASN) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (Antara/Lingkar.news)

431
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

SEMARANG, Lingkar.news – Pegawai non-ASN atau honorer yang telah mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 namun tidak lolos akan diangkat menjadi pegawai PPPK paruh waktu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, Rahmah Nur Hayati, menjelaskan pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Dalam peraturan tersebut, ada dua kategori tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Pertama, pelamar yang melebihi kuota formasi PPPK tahap I. Kesempatan ini diberikan kepada tenaga honorer yang telah menyelesaikan seluruh proses seleksi PPPK tahap I, tetapi belum diangkat karena jumlah pelamar melampaui formasi yang tersedia. Dengan adanya skema ini, mereka dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

DPRD Jateng menggelar audiensi pemekaran Brebes Selatan bersama APPKB dan Pemprov Jateng.

DPRD Jateng Gelar Audiensi Pemekaran Brebes Selatan: Buka Jalan CDOB

12 Oktober 2026
Seorang terapis netra memberikan layanan pijat kepada salah satu kafilah MTQ Nasional. (Lingkar.news Network)

Kafilah MTQ Nasional XXXI Kelelahan? 20 Terapis Netra Siap Pulihkan Stamina

16 September 2026

Kategori kedua adalah peserta CPNS 2024 yang tidak lulus. Kategori ini mencakup tenaga honorer yang terdaftar dalam database non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024, tetapi gagal lolos. Sesuai kebijakan baru, mereka dapat langsung diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu?

Adapun kuota PPPK paruh waktu, kata Rahmah, disesuaikan dengan anggaran masing-masing instansi.

“Kalau kuota PPPK paruh waktu itu menyesuaikan anggaran masing-masing, sedangkan kalau PPPK penuh waktu di lingkungan provinsi itu ada kuota 4.446,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau bagi para pegawai non-ASN yang masuk dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) diharapkan segera melakukan pendaftaran PPPK tahap dua yang diperpanjang hingga 20 Januari 2025.

“Kami menghimbau bagi para pegawai non-ASN yang telah masuk dalam database untuk dapat mengikuti PPPK tahap dua yang telah diperpanjang, yang kemarin sampai 15 Januari, ini di perpanjang sampai 20 Januari 2025. Ini suatu upaya pemerintah bagi para pegawai non-ASN,” tegasnya.

Sedangkan bagi pegawai non-ASN yang belum masuk dalam pangkalan data BKN, pihaknya belum bisa memastikan pengaturannya.

“Untuk pegawai non-ASN yang belum masuk ke pangkalan data atau database BKN, saya belum bisa bicara tentang itu,” jelasnya.

Banyak Pegawai Lolos PPPK Kota Semarang Tak Sesuai Kompetensi

Dalam keputusan Kemenpan-RB Nomor 16 tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu menyatakan bahwa PPPK paruh waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran pemerintah.

Tujuan PPPK paruh waktu untuk melakukan penyelesaian penataan pegawai non-ASN. Kemudian memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

PPPK paruh waktu ini berlaku bagi para pegawai non-ASN yang telah masuk dalam pangkalan data BKN, yang telah mengikuti seleksi CPNS pada tahun 2024 namun tidak lolos atau telah mengikuti seluruh tahapan PPPK tahun 2024, tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Kemudian terkait dengan jam kerja PPPK paruh waktu, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan yang nantinya akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkar.news)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: CPNS 2024JATENGPemprov Jatengtenaga honorer
Previous Post

Dugaan Pemerasan Mahasiswa PPDS Undip akan Dibuktikan di Persidangan

Next Post

Cegah PMK Meluas, 5 Akses Pengiriman Ternak ke Jateng Diperketat

Kategori Terkait

KPK Terbitkan Sprindik Baru, Geledah Kantor Bea Cukai Kudus
News

KPK Terbitkan Sprindik Baru, Geledah Kantor Bea Cukai Kudus

by Nisa Hafidzotus S
28 Oktober 2026

KUDUS, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Kudus, Rabu (28/10/2026)....

Read moreDetails
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Bupati Kudus Soroti Peluang Bonus Demografi

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Bupati Kudus Soroti Peluang Bonus Demografi

28 Oktober 2026
KPK mengembangkan penyidikan kasus korupsi Bea Cukai dengan menggeledah kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum pada 28 Oktober 2026.

KPK Geledah Bea Cukai Kudus dan Kantor PT Djarum, Buka Penyidikan Kasus Baru

28 Oktober 2026
KPK mengembangkan penyidikan kasus korupsi Bea Cukai dengan menggeledah kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum pada 28 Oktober 2026.

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, Ruang Kerja Pimpinan Turut Diperiksa

28 Oktober 2026
Disdik Blora mendorong pendidikan kesetaraan mengembangkan keterampilan wirausaha untuk meningkatkan kemandirian peserta didik.

Disdik Blora Dorong Pendidikan Kesetaraan Bekali Peserta Didik Keterampilan Wirausaha

28 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

KPK Terbitkan Sprindik Baru, Geledah Kantor Bea Cukai Kudus
News

KPK Terbitkan Sprindik Baru, Geledah Kantor Bea Cukai Kudus

by Nisa Hafidzotus S
28 Oktober 2026

KUDUS, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC)...

Ilustrasi-Sejumlah kendaraan menembus hujan yang lebat. Info cuaca Jateng dua hari ke depan bisa cek di sini.

Info Cuaca Jateng Terkini: 27-29 Potensi Hujan Lebat!

27 Oktober 2026
Koordinator GERMAP, Cahaya Basuki alias Yayak Gundul. (Lingkar.news Network)

GERMAP Bakal Maraton ke 4 Instansi, Kawal Transparansi Anggaran Publik di Pati

26 Oktober 2026
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan RUU Perampasan Aset mengatur perampasan harta pejabat yang tidak dilaporkan atau tidak sesuai LHKPN.

KPK Usul Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas Negara

26 Oktober 2026
Menkeu Suahasil Nazara menegaskan gaji ASN, TNI, dan Polri tetap ditransfer langsung ke rekening masing-masing, bukan melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Menkeu Tegaskan Gaji ASN Tetap Ditransfer Langsung ke Rekening, Bukan Lewat KDMP

23 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Pembahasan materi dan diskusi tentang tata kelola keuangan BUMDes..

    Perkuat Tata Kelola Keuangan, Kapanewon Nglipar Fasilitasi Pengelola BUMKal Gunakan Aplikasi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dijuluki ‘Kuba-nya Indonesia’, Cerutu Jember Tembus Pasar Ekspor 45 Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Minta Pemerintah dan DPR Segera Revisi Aturan Hak Keuangan Pejabat Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya