PATI, Lingkar.news – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati merespons desakan agar pemerintah daerah lebih transparan dalam pengelolaan pajak daerah, khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala BPKAD Kabupaten Pati, Febes Mulyono, menyebut keterbukaan informasi mengenai pajak terus dilakukan melalui mekanisme yang tersedia.
Hal tersebut disampaikan Febes merespons aksi konten kreator Paijan Jawi yang mendatangi Kantor BPKAD Pati dan meminta pemerintah mempublikasikan penerimaan pajak daerah sekaligus penggunaannya kepada masyarakat.
Dalam video TikTok yang diunggah akun @Danang, Paijan mengaku menyampaikan aspirasi masyarakat Pati agar pemerintah lebih terbuka mengenai pajak yang dihimpun.
“Saya mewakili masyarakat Pati, kalian harus mempublikasikan pajak yang masuk di BPKAD, terus dipakai untuk apa harus kalian transparasikan, agar masyarakat Pati itu tahu. Mereka mengeluarkan pajak itu karena pungutan, bukan donasi,” ujar Paijan, yang juga dikenal sebagai salah satu aktivis AMPB.
Menanggapi hal tersebut, Febes menilai aspirasi mengenai keterbukaan pajak merupakan hal yang wajar.
Menurutnya, BPKAD terbuka terhadap masukan masyarakat dan terus berupaya memperjelas mekanisme penghitungan BPHTB.
“Yang jelas aspirasi yang disampaikan tadi itu wajar, tinggal bagaimana kita meramunya,” kata Febes seusai audiensi dengan ormas Gerakan Jalan Lurus (GJL) di ruang paripurna DPRD Pati, Selasa (1/9/2026).
Febes menjelaskan, dalam pengelolaan BPHTB masih terdapat sejumlah hal yang perlu diformalkan dan diperjelas agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat.
Ia menegaskan, BPKAD telah menyediakan informasi nilai BPHTB melalui notifikasi yang disampaikan kepada wajib pajak. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui besaran kewajiban pajak yang harus dibayarkan.
“Ketika nilai BPHTB kita secara notifikasi share di wajib pajak itu, transparansi itu ada,” jelasnya.
Menurut Febes, perkembangan teknologi juga memungkinkan informasi pajak disampaikan lebih mudah kepada masyarakat.
Namun, ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala, salah satunya keterbatasan waktu sosialisasi serta belum optimalnya masyarakat dalam mengakses informasi yang tersedia.
Karena itu, BPKAD mengimbau masyarakat mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi saat proses pelayanan pajak.
Langkah tersebut dinilai dapat memudahkan penyampaian informasi kepada wajib pajak, termasuk mengenai proses dan besaran kewajiban BPHTB.
Desakan transparansi pajak tersebut menunjukkan adanya kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang lebih terbuka mengenai penerimaan dan pengelolaan pajak daerah.
Di sisi lain, BPKAD Pati menyatakan mekanisme keterbukaan informasi terkait BPHTB telah tersedia dan terus berupaya diperjelas agar lebih mudah dipahami masyarakat.
Jurnalis: Fahtur Rohman
Editor: Basuki













