KENDAL, Lingkar.news – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal telah melakukan pengawasan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2024. Hasilnya, tidak ada temuan dari awal proses tahapan hingga selesai.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menjelaskan, pengawasan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kendal dimulai dari pengumuman pendaftaran, pendaftaran pasangan calon, verifikasi administrasi persyaratan calon, verifikasi administrasi perbaikan persyaratan calon, hingga penetapan pasangan calon sampai dengan pengundian nomor urut.
“Dalam persiapan pengawasan, Bawaslu Kendal telah membentuk tim fasilitasi pengawasan pencalonan, membuat surat himbauan setiap sub tahapan pencalonan, membuat jadwal dan surat tugas pengawasan serta permohonan pembukaan akses Silonkada,” jelasnya Senin, 23 September 2024.
Hevy melanjutkan, dari hasil pengawasan selama tahapan pencalonan terdapat 4 pasangan calon yang mendaftarkan ke KPU Kendal.
Diantaranya Mirna Annisa-Urike Hidayat yang diusung oleh 10 parpol, Windu Suko Basuki-Nashri yang diusung oleh 2 parpol, Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi diusung oleh 2 parpol, dan Dico M Ganinduto-Ali Nurudin diusung oleh 1 parpol.
“Namun pasangan calon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin pendaftarannya tidak diterima dan dikembalikan,” lanjutnya.
Dikatakan, pasangan calon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu Kendal pada 30 Agustus 2024.
Permohonan tersebut diregister pada 2 September 2024. Dilanjutkan dengan musyawarah secara tertutup pada 3 dan 4 September 2024, yang mana tidak mencapai kesepakatan.
“Bawaslu juga telah melakukan musyawarah secara terbuka pada 6, 7, 8 September 2024. Hingga pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka pada 14 September 2024,” terang Hevy.
Adapun pengawasan terakhir pada tahapan pencalonan, Bawaslu Kabupaten Kendal melaksanakan pengawasan pengundian dan penetapan nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 pada Senin, 23 September 2024. Pengawasan ini melibatkan Panwaslu Kecamatan.
“Itu untuk memastikan tidak ada pihak yang dilarang hadir dalam kegiatan tersebut,” ujar Ketua Bawaslu.
Hevy menambahkan, ada beberapa permasalahan dalam proses tahapan pencalonan. Seperti akses silonkada yang hanya menampilkan data secara umum saja, dokumen yang dapat diunduh hanya dokumen persetujuan partai pengusung, dan terbatasnya akses pengawasan pada tahapan pemeriksaan kesehatan.
“Itu hanya permasalahan umum saja. Terkait temuan dari Bawaslu selama proses tahapan ini tidak ada. Karena kami terus melakukan upaya-upaya pencegahan,” tambahnya. (Lingkar Network | Lingkar.news)