DEMAK, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten memusnahkan 2.544 botol minuman keras (miras) berbagai merek, termasuk miras oplosan atau Es Moni yang saat ini marak.
Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono, menjelaskan bahwa ribuan miras tersebut merupakan hasil razia dalam menegakkan peraturan darah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak.
Agus menilai keberadaan miras terkhusus miras oplosan di Kabupaten Demak itu sangat merusak generasi penerus bangsa. Pasalnya pembeli Es Moni itu didominasi kalangan pelajar.
Melihat hal itu, Satpol PP Demak terus berupaya memberantas peredaran miras yang ada di wilayah Kabupaten Demak sampai ke akar-akarnya.
Satpol PP juga menyita alat pres yang digunakan dalam pembuatan kemasan Es Moni, selain itu warung yang terbukti menjual miras oplosan ditutup.
“Miras kita sita beserta alatnya, warungnya kita tutup, kalau itu tempatnya tidak berizin akan kita gempur karena ini merusak generasi muda,” tegas Agus kepada wartawan disela-sela kegiatan pemusnahan di halaman kantor Satpol PP Demak, Senin, 23 September 2024.
Bupati Demak Minta Satpol PP Tingkatkan Razia Peredaran Es Moni
Agus juga menyebutkan miras jenis arak tersebut berasal dari Kabupaten Grobogan. Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak berwenang di kabupaten itu untuk menindaklanjuti peredaran miras di sana.
“Ini araknya kiriman, ini araknya dari Purwodadi, saya juga sudah koordinasi dengan sana. Tapi karena saya wilayahnya Demak, kami berkoordinasi dengan Satpol PP dan pihak kepolisian sana untuk mengejar para pelaku peredaran itu,” terangnya.
Sementara warung yang terbukti melakukan peredaran miras dan Es Moni di Kabupaten Demak sudah ditindak.
“Penjualanya tersebar di beberapa kecamatan, ada Demak kota, Wonosalam, Kebonagung, Dempet, Mranggen, Karangawen, Wedung. Itu dijual di warung-warung kecil, kalau ada jual minuman suplemen mungkin itu ada tapi tidak semua,” bebernya.
Katika disinggung soal penjualan Es Moni yang dijadikan konten di media sosial, Agus menegaskan bahwa para konten kreator tersebut harusnya ditangkap.
“Itu mestinya orang-orang itu ditangkap itu, karena jelas menjual miras oplosan kan. Itu sangat merusak generasi bangsa,” ucap Agus.
Pihaknya pun mengajak seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Demak agar turut berkontribusi dalam memberantas pereadaran Es Moni di wilayah Kabupaten Demak. Selain itu pihaknya meminta PGSI untuk memberikan edukasi kepada peserta didik untuk menjauhi minuman beralkohol.
“Kita juga mengajak teman-teman PGSI untuk memberi edukasi kepada siswanya. Karena itu sangat merusak generasi penerus bangsa,” tutupnya. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)