BANDUNG, Lingkar.news – Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin ke polisi atas dugaan pemalsuan surat pada kegiatan resmi pemerintah.
Surat laporan Bupati Ade resmi dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Bambang Lesmana, ke Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Jumat sore, 11 April 2025 lalu.
Kuasa Hukum Bambang Lesmana mengungkapkan bahwa laporan tersebut buntut dari dugaan adanya surat undangan yang ditujukan kepada para camat dan kepala desa pada akhir 25 Maret 2025 yang seakan-akan ditandatangani oleh Bupati Tasikmalaya. Padahal, surat tersebut tanpa izin dan sepengetahuan Bupati Ade.
Ia mengatakan bahwa kejadian seperti itu sudah sering terjadi dalam hal administrasi dan Bupati Ade sering kali mengingatkan Wakil Bupati Tasikmalaya.
“Padahal Bupati sudah mengingatkan baik lisan maupun tertulis, namun masih aja dilakukan,” ucap Bambang.
Laporan ke polisi terpaksa ditempuh setelah upaya penyelesaian secara internal gagal menemukan titik temu antara kedua pihak.
“Laporan atas dugaan tindak pidana, pasal 263 terkait pemalsuan surat dan kop surat beserta isinya. Termasuk penggunaan stempel bupati yang tidak sah,” katanya.
“Jika terbukti, ancaman hukumannya enam tahun penjara,” lanjutnya.
Saat ini, laporan tersebut masih dikaji oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya.
Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada pihak berwenang.
“Iya berjalan saja sesuai dengan aspek hukum. Kalau sudah pelaporan kan aspeknya sudah hukum ya. Kita ikut saja mekanisme hukum yang berjalan,” kata Dedi di Bandung pada Sabtu, 13 April 2025.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan pelaporan ini tidak akan mengganggu proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, apalagi jika dihubungkan bisa menunda pelaksanaan PSU di sana.
“Enggak lah, kan aspek keuangan pembiayaan untuk PSU (dan teknisnya) tetap hal yang berbeda dengan pelaporan tadi itu,” ujarnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)