JAKARTA, Lingkar.news – Sekretariat Kabinet (Setkab) memberikan penjelasan terkait sejumlah pasal krusial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang menjadi perhatian dan sorotan publik.
“Transformasi ini bukan sekadar pergantian regulasi, melainkan langkah besar menuju kepastian hukum yang lebih berkeadilan dan humanis,” demikian keterangan Sekretariat Kabinet dalam unggahan bertajuk Memahami KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana di Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.
Pemerintah menyampaikan bahwa KUHP baru mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Salah satu isu yang banyak disorot publik adalah pengaturan terkait kebebasan berpendapat. Setkab menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan kritik terhadap kebijakan pemerintah tetap dijamin dalam regulasi tersebut.
Dalam KUHP baru, pengaturan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara ditempatkan sebagai delik aduan. Sehingga, hanya pihak yang merasa dirugikan secara langsung yang memiliki hak untuk melaporkan.
“Penghinaan terhadap pejabat atau lembaga negara lain diatur sebagai delik aduan yang hanya dapat dilaporkan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan dan tidak dimaksudkan untuk membatasi kritik terhadap kebijakan,” tulis Setkab.
Selain itu, KUHP baru juga mengakomodasi hukum yang hidup di masyarakat, khususnya untuk penanganan pidana ringan dengan mengedepankan kearifan lokal.
Sementara itu, aktivitas demonstrasi dan pawai tetap diperbolehkan dengan ketentuan adanya pemberitahuan kepada pihak kepolisian untuk pengaturan ketertiban dan lalu lintas.
3 Pasal Krusial KUHP Baru, Ada Pasal Penghinaan Presiden
Sejumlah pasal lain yang kerap menjadi perdebatan publik, seperti penodaan agama, perzinahan, serta kohabitasi atau kumpul kebo, juga diatur dengan batasan pelapor yang jelas.
Pemerintah menilai pengaturan tersebut bertujuan mencegah terjadinya kriminalisasi berlebihan, sekaligus menjaga nilai sosial yang berkembang di masyarakat.
Di sisi hukum acara, KUHAP baru dirancang untuk memperkuat sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system. Regulasi ini menekankan keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Perlindungan HAM dalam KUHAP baru difokuskan pada kelompok rentan, seperti perempuan, anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, serta korban tindak pidana.
Selain itu, peran advokat diperkuat dengan menempatkan mereka sebagai subjek aktif dalam seluruh tahapan proses hukum.
Advokat diberikan hak mengajukan keberatan yang wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Penguatan peran ini diharapkan dapat mendorong proses peradilan yang lebih transparan dan akuntabel.
Untuk memastikan keselarasan sistem pemidanaan, pemerintah juga memberlakukan Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Regulasi ini bertujuan menyelaraskan ancaman pidana dalam berbagai undang-undang sektoral dan peraturan daerah agar sejalan dengan KUHP baru.
Selain bersifat harmonisasi, UU Penyesuaian Pidana juga berfungsi korektif untuk memperbaiki kesalahan teknis maupun redaksional dalam pengaturan hukum pidana sebelumnya.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid













