• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Hukum Dan Kriminal

Setkab Jelaskan soal Sejumlah Pasal Krusial di KUHP dan KUHAP Baru

by Rosyid
05-Jan-2026 20:47
in Hukum Dan Kriminal
Gedung Sekretariat Kabinet, Jakarta. (Lingkar.news)

Gedung Sekretariat Kabinet, Jakarta. (Lingkar.news)

175
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Sekretariat Kabinet (Setkab) memberikan penjelasan terkait sejumlah pasal krusial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang menjadi perhatian dan sorotan publik.

“Transformasi ini bukan sekadar pergantian regulasi, melainkan langkah besar menuju kepastian hukum yang lebih berkeadilan dan humanis,” demikian keterangan Sekretariat Kabinet dalam unggahan bertajuk Memahami KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana di Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.

Pemerintah menyampaikan bahwa KUHP baru mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Pemkab Blora tidak dapat memberikan bantuan hukum untuk kasus pidana Sekdes Nglebak Mariyono yang ditahan Polda Jatim karena terbentur aturan KUHAP.

Kasus Sekdes Nglebak, Pemkab Blora Tak Bisa Beri Bantuan Hukum karena Terbentur KUHAP

6 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima uji materi Hasto Kristiyanto terkait Pasal 21 UU Tipikor soal perintangan penyidikan karena kehilangan objek perkara.

MK Tolak Uji Materi Pasal 256 KUHP soal Kewajiban Pemberitahuan Demo

2 Maret 2026

Salah satu isu yang banyak disorot publik adalah pengaturan terkait kebebasan berpendapat. Setkab menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan kritik terhadap kebijakan pemerintah tetap dijamin dalam regulasi tersebut.

Dalam KUHP baru, pengaturan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara ditempatkan sebagai delik aduan. Sehingga, hanya pihak yang merasa dirugikan secara langsung yang memiliki hak untuk melaporkan.

“Penghinaan terhadap pejabat atau lembaga negara lain diatur sebagai delik aduan yang hanya dapat dilaporkan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan dan tidak dimaksudkan untuk membatasi kritik terhadap kebijakan,” tulis Setkab.

Selain itu, KUHP baru juga mengakomodasi hukum yang hidup di masyarakat, khususnya untuk penanganan pidana ringan dengan mengedepankan kearifan lokal.

Sementara itu, aktivitas demonstrasi dan pawai tetap diperbolehkan dengan ketentuan adanya pemberitahuan kepada pihak kepolisian untuk pengaturan ketertiban dan lalu lintas.

3 Pasal Krusial KUHP Baru, Ada Pasal Penghinaan Presiden

Sejumlah pasal lain yang kerap menjadi perdebatan publik, seperti penodaan agama, perzinahan, serta kohabitasi atau kumpul kebo, juga diatur dengan batasan pelapor yang jelas.

Pemerintah menilai pengaturan tersebut bertujuan mencegah terjadinya kriminalisasi berlebihan, sekaligus menjaga nilai sosial yang berkembang di masyarakat.

Di sisi hukum acara, KUHAP baru dirancang untuk memperkuat sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system. Regulasi ini menekankan keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Perlindungan HAM dalam KUHAP baru difokuskan pada kelompok rentan, seperti perempuan, anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, serta korban tindak pidana.

Selain itu, peran advokat diperkuat dengan menempatkan mereka sebagai subjek aktif dalam seluruh tahapan proses hukum.

Advokat diberikan hak mengajukan keberatan yang wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Penguatan peran ini diharapkan dapat mendorong proses peradilan yang lebih transparan dan akuntabel.

Untuk memastikan keselarasan sistem pemidanaan, pemerintah juga memberlakukan Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Regulasi ini bertujuan menyelaraskan ancaman pidana dalam berbagai undang-undang sektoral dan peraturan daerah agar sejalan dengan KUHP baru.

Selain bersifat harmonisasi, UU Penyesuaian Pidana juga berfungsi korektif untuk memperbaiki kesalahan teknis maupun redaksional dalam pengaturan hukum pidana sebelumnya.

Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: KUHAPKUHP
Previous Post

Nadiem Minta Dibebaskan dari Jeratan Kasus Korupsi Chromebook

Next Post

Retret Kabinet Merah Putih Jilid II Digelar di Hambalang Hari Ini

Kategori Terkait

Polda Jateng menetapkan lima tersangka dalam kasus penygoplosan LPG 3 kg di Pati dan penimbunan 10.206 liter solar bersubsidi di Cilacap.
Berita Jateng Hari Ini

Polda Jateng Bongkar Pengoplosan LPG 3 Kg di Pati dan Penimbunan 10.206 Liter Solar di Cilacap

by Basuki Rahardjo
17 Oktober 2026

Polda Jateng menetapkan lima tersangka dalam kasus penygoplosan LPG 3 kg di Pati dan penimbunan 10.206 liter solar bersubsidi di...

Read moreDetails
KPK membuka kemungkinan menjemput paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid setelah dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi.

KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid Usai 2 Kali Mangkir Pemeriksaan

17 Oktober 2026
Dugaan Korupsi Klaten, Bupati Terima Rp245 Juta dari Tambang Galian C

Dugaan Korupsi Klaten, Bupati Terima Rp245 Juta dari Tambang Galian C

17 Oktober 2026
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (kiri) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Bupati Klaten Resmi Ditahan KPK, Langsung Diborgol!

16 Oktober 2026
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo digelandang ke KPK, Kamis (16/10/2026). (Lingkar.news Network)

Bupati Klaten Kejaring OTT KPK, PDIP Jateng Siapkan Sanksi Organisasi

16 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi yang diusut KPK.
Nasional

Prabowo Copot Suharyanto, Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB

by Basuki Rahardjo
15 Oktober 2026

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi...

KPK menahan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan, salah satunya Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Termasuk Adik Kepala BNPB Suharyanto

14 Oktober 2026
Gedung BNPB

OTT ke-22 KPK Sasar BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan

13 Oktober 2026
BGN menutup permanen dua SPPG di Kota Semarang dan Kabupaten Batang, layanan 4.965 penerima manfaat MBG dialihkan ke SPPG terdekat.

BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jateng, Layanan MBG 4.965 Penerima Dialihkan

13 Oktober 2026
Tampak IPAL SPPG Kendal yang bermasalah. Ditemukan kala Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan sidak, Senin (12/10/2026). (Elza Nur / Lingkar.news)

Ditemukan IPAL SPPG Bermasalah di Kendal, Begini Kondisinya

12 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati HUT ke-25 Partai, DPC Demokrat Blora Gelar Aksi Donor Darah untuk Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sulsel Serahkan Beasiswa Rp5 Miliar untuk 3.400 Siswa SLB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Polisi Bisa Segera Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras dengan 2 Langkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya