JAKARTA, Lingkar.news – Terdakwa Nadiem Anwar Makarim melalui tim penasihat hukumnya meminta agar dibebaskan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (DCM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, meminta majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan kliennya dari tahanan setelah putusan sela dibacakan.
“Kami memohon majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Nadirm dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” ungkap Ari.
Menurut Ari, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena dakwaan jaksa didasarkan pada Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, yang seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Selain itu, ia menilai surat dakwaan jaksa disusun secara tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap atau exceptio obscuur libel.
Ia menilai jaksa telah mencampuradukkan kewenangan menteri dengan kewenangan pejabat struktural di bawahnya.
Menurutnya, Nadiem tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan pengadaan karena kapasitasnya hanya sebagai perumus kebijakan.
Ari juga menyebut penahanan terhadap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 itu sebagai tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah.
“JPU juga melimpahkan perkara a quo dengan berkas perkara yang belum lengkap serta melanggar hak pembuktian terbalik terdakwa dengan melimpahkan perkara tanpa berkas perkara yang lengkap,” ucap dia menambahkan.
Atas dasar tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim memulihkan hak terdakwa, termasuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik, kedudukan, kemampuan, serta harkat dan martabat Nadiem apabila dinyatakan bebas.
Namun, jika majelis hakim berpendapat lain, penasihat hukum memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.
Dugaan korupsi tersebut terkait pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih buron.
Rincian kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan, sebagian besar dana PT AKAB bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Dakwaan tersebut turut dikaitkan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022, yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid













