JAKARTA, Lingkar.news – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus dikebut DPR RI dengan target selesai paling lambat Desember 2026.
Di tengah percepatan tersebut, pemerintah mengingatkan agar regulasi baru tidak justru membuka celah kesewenang-wenangan dan mengorbankan hak warga negara.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah siap terlibat dalam pembahasan setelah DPR menyelesaikan draf RUU yang menjadi inisiatif DPR.
“Pemerintah menunggu saja DPR selesai menyusun RUU inisiatifnya. Kalau sudah siap, Presiden akan tunjuk menteri membahas RUU tersebut sampai selesai,” kata Yusril belum lama ini.
Menurut Yusril, pemerintah saat ini belum berada pada posisi untuk mengomentari proses penyusunan draf yang masih berlangsung di DPR. Namun, ia meminta DPR memperhatikan prinsip perlindungan hak warga negara ketika merumuskan aturan tersebut.
Yusril secara khusus mengingatkan DPR agar memperhatikan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. RUU Perampasan Aset juga diminta diselaraskan dengan KUHAP baru sebagai ketentuan umum dalam hukum acara pidana.
“Penyusunan RUU ini juga harus mengacu kepada KUHAP Baru sebagai ketentuan-ketentuan umum dalam hukum acara pidana,” ujarnya.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Dikebut, Komisi III DPR Targetkan Disahkan Sebelum Desember 2026
Salah satu perhatian utama Yusril adalah potensi abuse of power dalam penerapan kewenangan perampasan aset. Ia menilai mekanisme tersebut harus memiliki batas yang jelas agar negara tidak merampas aset seseorang sebelum terdapat kepastian hukum dari pengadilan.
Menurutnya, penyitaan dan perampasan merupakan dua hal yang berbeda. Penyitaan bertujuan mengamankan aset sebagai barang bukti, sedangkan perampasan untuk negara dilakukan setelah terdapat putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa bersalah dan aset tersebut memenuhi ketentuan untuk dirampas.
“Ya jangan sampai timbul kesewenang-wenangan dan abuse of power. Kalau aset disita, tujuannya untuk mengamankan aset. Tunggu putusan pengadilan,” jelas Yusril.
Ia juga mempertanyakan mekanisme pengembalian apabila aset telah lebih dahulu dirampas, tetapi terdakwa kemudian dinyatakan tidak terbukti bersalah.
“Kalau dirampas duluan, tapi putusan pengadilan tidak terbukti, lantas bagaimana? Kalau aset dalam bentuk uang misalnya, sudah dirampas dan disetor ke kas negara, bagaimana cara mengembalikannya?” sambungnya.
Karena itu, Yusril meminta DPR menyusun RUU Perampasan Aset dengan tingkat kecermatan dan kehati-hatian tinggi. Regulasi tersebut, menurut dia, harus tetap berpijak pada asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
“Perlu kecermatan dan kehati-hatian yang tinggi menyiapkan RUU ini agar jangan menabrak asas keadilan dan kepastian hukum serta jaminan perlindungan HAM,” tegasnya.
Peringatan pemerintah tersebut muncul ketika DPR tengah mengejar tenggat pengesahan RUU Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan terus dipercepat dan ditargetkan rampung paling lambat Desember 2026.
Komisi III akan melanjutkan tahapan pembahasan mulai dari penyerapan aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pengesahan tingkat pertama hingga pengambilan keputusan tingkat kedua dalam rapat paripurna.
“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Sejauh ini, Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Habiburokhman mengatakan masyarakat yang masih ingin menyampaikan pandangan mengenai konsep RUU Perampasan Aset dapat memberikan masukan secara tertulis.
Menurutnya, penyerapan aspirasi telah dilakukan secara intensif dan peta pandangan masyarakat terhadap RUU tersebut mulai terlihat terfragmentasi.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki












