JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap beberapa alasan terkait penangkapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), pada Selasa, 10 Januari 2023.
“Kami sudah melakukan pemanggilan sebelumnya secara patut dan sah kepada yang bersangkutan. Beberapa waktu yang lalu yang sudah kami umumkan juga kepada masyarakat tentunya,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK.
Berikutnya, kata dia, terkait kondisi kesehatan Enembe yang telah disampaikan oleh tim penasihat hukumnya. KPK, kata dia, tidak serta merta percaya begitu saja soal permintaan tim penasihat hukum agar Enembe diizinkan berobat di Singapura.
Dugaan Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK Konfirmasi Saksi Soal Private Jet
“Kemudian kami juga memiliki penilaian terhadap tersangka ini yang sekalipun penasihat hukumnya telah menyampaikan terkait keadaan dari tersangka ini. Misalnya, dengan narasi sakit dan bahkan kemudian berkirim surat secara dokumen tentang kesehatan dari tersangka LE ini, tetapi sekali lagi kami tidak serta merta percaya begitu saja memenuhi permintaan dari penasihat hukum tersangka LE misalnya untuk segera berobat ke Singapura,” terangnya.
Oleh karena itu, ujarnya, tim penyidik KPK lalu menemui Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
“Untuk itu, kami melakukan pemeriksaan langsung di Papua sebagai ketentuan Pasal 113 KUHAP. Kami ingin tegaskan Pasal 113 KUHAP itu memberikan ruang bagi penyidik untuk bisa melakukan pemeriksaan secara langsung di tempat kediaman tersangka sehingga tidak ada pelanggaran terhadap proses-proses dimaksud,” paparnya lagi.
Tokoh Pemuda Minta Lukas Enembe Tak Menyalahgunakan Hukum Adat
Selain itu, KPK juga menyoroti kehadiran Enembe yang meresmikan Kantor Gubernur Papua beberapa hari lalu.
“Ternyata tersangka LE ini muncul di ruang publik untuk meresmikan beberapa proyek di pemerintahan Provinsi Papua. Tentu ‘kan kami sayangkan informasi dan data yang disampaikan oleh penasihat hukum, maka kami ikuti betul. Bagaimana kemudian pemberitaan ini muncul termasuk faktual yang ada terhadap keberadaan dari tersangka LE,” jelas Fikri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka (RL), sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Lakka diduga menyerahkan uang kepada Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
KPK juga menduga, tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.
Untuk tersangka Rijatono Lakka, KPK telah menahannya selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Lingkar Network | Koran Lingkar)