• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Maret 24, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Lingkar News
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Hukum Dan Kriminal

Ragukan Dalih Sakit Lukas Enembe, KPK: Kami Tak Serta Merta Percaya

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
11 Januari 2023
in Hukum Dan Kriminal
Ragukan-Dalih-Sakit-Lukas-Enembe,-KPK-Kami-Tak-Serta-Merta-Percaya

Gubernur Papua yang menjadi tersangka kasus dugaan suap, Lukas Enembe, menaiki pesawat usai ditangkap KPK untuk diterbangkan dari Bandara Sentani ke Jakarta, pada Selasa, 10 Januari 2023. (Istimewa/Lingkar.news)

355
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap beberapa alasan terkait penangkapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), pada Selasa, 10 Januari 2023.

“Kami sudah melakukan pemanggilan sebelumnya secara patut dan sah kepada yang bersangkutan. Beberapa waktu yang lalu yang sudah kami umumkan juga kepada masyarakat tentunya,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK.

Berikutnya, kata dia, terkait kondisi kesehatan Enembe yang telah disampaikan oleh tim penasihat hukumnya. KPK, kata dia, tidak serta merta percaya begitu saja soal permintaan tim penasihat hukum agar Enembe diizinkan berobat di Singapura.

ADVERTISEMENT

Dugaan Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK Konfirmasi Saksi Soal Private Jet

“Kemudian kami juga memiliki penilaian terhadap tersangka ini yang sekalipun penasihat hukumnya telah menyampaikan terkait keadaan dari tersangka ini. Misalnya, dengan narasi sakit dan bahkan kemudian berkirim surat secara dokumen tentang kesehatan dari tersangka LE ini, tetapi sekali lagi kami tidak serta merta percaya begitu saja memenuhi permintaan dari penasihat hukum tersangka LE misalnya untuk segera berobat ke Singapura,” terangnya.

Oleh karena itu, ujarnya, tim penyidik KPK lalu menemui Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

“Untuk itu, kami melakukan pemeriksaan langsung di Papua sebagai ketentuan Pasal 113 KUHAP. Kami ingin tegaskan Pasal 113 KUHAP itu memberikan ruang bagi penyidik untuk bisa melakukan pemeriksaan secara langsung di tempat kediaman tersangka sehingga tidak ada pelanggaran terhadap proses-proses dimaksud,” paparnya lagi.

Tokoh Pemuda Minta Lukas Enembe Tak Menyalahgunakan Hukum Adat

Selain itu, KPK juga menyoroti kehadiran Enembe yang meresmikan Kantor Gubernur Papua beberapa hari lalu.

“Ternyata tersangka LE ini muncul di ruang publik untuk meresmikan beberapa proyek di pemerintahan Provinsi Papua. Tentu ‘kan kami sayangkan informasi dan data yang disampaikan oleh penasihat hukum, maka kami ikuti betul. Bagaimana kemudian pemberitaan ini muncul termasuk faktual yang ada terhadap keberadaan dari tersangka LE,” jelas Fikri. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka (RL), sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Lakka diduga menyerahkan uang kepada Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

KPK juga menduga, tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.

Untuk tersangka Rijatono Lakka, KPK telah menahannya selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Tags: Berita JakartaBerita Nasionalkasus korupsikasus suapKPKKPK RILukas Enembe

Berita Terkait

Pakar Ungkap Alasan Mario Dandy Tak Layak Dapat Restorative Justice
Hukum Dan Kriminal

Pakar Ungkap Alasan Mario Dandy Tak Layak Dapat Restorative Justice

by Shinta Kusuma
21 Maret 2023

JAKARTA - Pakar hukum tata negara Hibnu Nugroho menyampaikan, penerapan keadilan restoratif di Tanah Air hanya dapat dilakukan terhadap tindak...

Read more
Pejabat Kemensetneg Dinonaktifkan Usai Istri Pamer Kekayaan di Media Sosial

Pejabat Kemensetneg Dinonaktifkan Usai Istri Pamer Kekayaan di Media Sosial

20 Maret 2023
Teddy Minahasa Disebut Minta Fee Rp 100 M Loloskan 1 Ton Sabu dari Taiwan

Teddy Minahasa Disebut Minta Fee Rp 100 M Loloskan 1 Ton Sabu dari Taiwan

17 Maret 2023
KPK Periksa Wahono Saputro Sebagai Saksi, Belum Jelas Kasus yang Menjeratnya

KPK Periksa Wahono Saputro Sebagai Saksi, Belum Jelas Kasus yang Menjeratnya

17 Maret 2023
Polisi Tembak Perampok Minimarket di Karawang, Begini Kronologinya

Polisi Tembak Perampok Minimarket di Karawang, Begini Kronologinya

17 Maret 2023
Belum Genap 3 Bulan, Polres Bantul Tindak 26.308 Pelanggaran Lalu Lintas

Belum Genap 3 Bulan, Polres Bantul Tindak 26.308 Pelanggaran Lalu Lintas

16 Maret 2023
Tanah Keluarganya Dibangun Pasar, Warga Gugat Pemkab Banyumas

Tanah Keluarganya Dibangun Pasar, Warga Gugat Pemkab Banyumas

15 Maret 2023
Dugaan Korupsi Bansos, KPK Cekal Enam Orang ke Luar Negeri

Dugaan Korupsi Bansos, KPK Cekal Enam Orang ke Luar Negeri

15 Maret 2023
KPK Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Nonaktif Pemalang

KPK Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Nonaktif Pemalang

13 Maret 2023

Trending

Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Minta Jalan Rusak Mayong-Pancur Segera Dilakukan Perbaikan
Jateng

Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Minta Jalan Rusak Mayong-Pancur Segera Dilakukan Perbaikan

by Shinta Kusuma
20 Maret 2023

JEPARA, Lingkar.news - Ketua DPRD Jepara Haizul Ma'arif mendorong lembaga eksekutif segera melakukan perbaikan jalan rusak di...

Pj Bupati Jepara Minta Seluruh Elemen Bersinergi Pertahankan 4 Pilar Kebangsaan

Pj Bupati Jepara Minta Seluruh Elemen Bersinergi Pertahankan 4 Pilar Kebangsaan

20 Maret 2023
Dinnakerind Demak bakal Gelar Peringatan Hari Buruh dan Monitoring Pembagian THR

Dinnakerind Demak bakal Gelar Peringatan Hari Buruh dan Monitoring Pembagian THR

20 Maret 2023
Kantor Lingkar

Sejarah Singkat Lingkar Media Group

18 Maret 2023
Aprilia Anggun Widiastuti, Koki Cantik yang Punya Impian Buka Usaha Kuliner

Aprilia Anggun Widiastuti, Koki Cantik yang Punya Impian Buka Usaha Kuliner

18 Maret 2023

Post Terbaru

SPM Awards 2023, Pati Masuk Kategori 6 Kabupaten Terbaik se-Indonesia
Jateng

SPM Awards 2023, Pati Masuk Kategori 6 Kabupaten Terbaik se-Indonesia

by Shinta Kusuma
23 Maret 2023

PATI - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah mengadakan SPM (Standar Pelayanan Minimal) Awards 2023 yang dilaksanakan...

Presiden Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Gelar Buka Puasa Bersama

Presiden Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Gelar Buka Puasa Bersama

23 Maret 2023
Jesslyne Jaya Wiyanto, Ikuti Jejak Keluarga Jadi Atlet Basket

Jesslyne Jaya Wiyanto, Ikuti Jejak Keluarga Jadi Atlet Basket

23 Maret 2023
Takmir Masjid Baitun Nikmah Kendal Gelar Dugderan Sambut Ramadhan

Takmir Masjid Baitun Nikmah Kendal Gelar Dugderan Sambut Ramadhan

23 Maret 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Go to mobile version