JAKARTA, Lingkar.news – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan Sekretaris DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Senin, 10 Maret 2025 terkait kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
“Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini hanya dapat kami kabulkan untuk satu pekan. Itu perlu kami sampaikan sebelum saya meminta legal ‘standing’ dari pemohon sekarang,” kata hakim tunggal, Afrizal Hady, dalam sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.
Hakim pada awalnya membacakan surat permohonan penundaan yang diajukan KPK. KPK meminta penundaan selama dua pekan namun hakim memutuskan untuk menunda sidang praperadilan ini dalam satu pekan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diduga Danai Pelarian Harun Masiku
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto sempat meminta penundaan sidang hanya tiga hari, namun hakim tak mengabulkannya.
“Jadi, mohon pemohon untuk menerima apa yang telah diputuskan hakim praperadilan ini,” ujar hakim.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan sah atau tidaknya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Senin, 3 Maret 2025.
Namun, sidang kembali ditunda mengingat KPK tidak hadir dengan alasan masih koordinasi dan mempersiapkan materi.
Sidang gugatan praperadilan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi. Sidang ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tentang dugaan suap.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK Kasus Harun Masiku
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis, 13 Februari 2025 menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice). (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)