JAKARTA, Lingkar.news – Polri melimpahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026).
Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol Boro Windu mengatakan pelimpahan tersebut merupakan tahapan lanjutan dalam penanganan perkara.
“Pada hari ini, proses dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti nonelektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara,” kata Boro di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta.
Menurut Boro, setelah pelimpahan tersebut, proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung.
Baca juga: Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah dan DR Tetap Berstatus Tersangka Korupsi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan barang bukti yang dilimpahkan antara lain uang tunai Rp6,059 miliar, 74 batang emas lantakan seberat sekitar 74,01 kilogram, uang tunai senilai 6.370.921 dolar AS, serta 16.068.804 dolar Singapura.
Seluruh barang bukti tersebut telah melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, termasuk Bank Indonesia, PT Pegadaian, Dinas Rahasia Amerika Serikat (United States Secret Service), dan Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.
“Termasuk terkait beberapa mata uang asing lainnya juga dilakukan uji laboratorium forensik oleh Bareskrim Polri,” ujar Budi.
Berdasarkan pantauan di Gedung Jampidsus, barang bukti dibawa menggunakan koper, kontainer, kardus, hingga brankas. Sementara itu, Don Ritto tiba sekitar pukul 14.16 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri pada Sabtu (11/7/2026) menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLTU milik PT PLN, dugaan korupsi pengelolaan dana asuransi PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan TPPU terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Setelah penetapan tersangka, Polri melimpahkan penanganan ketiga perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antarlembaga dalam penegakan hukum.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki













