JAKARTA, Lingkar.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penggeledahan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada hari Selasa, 20 Mei 2025 terkait dengan kasus yang terjadi selama 2020 – 2023.
“Periode 2020 sampai dengan 2023,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.
Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa penggeledahan Kantor Kemenaker terkait dengan kasus pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Budi juga mengatakan bahwa KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut.
“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.
Walaupun demikian, dia belum dapat menyampaikan latar belakang dari delapan tersangka tersebut, yakni penyelenggara negara, pihak swasta, atau lainnya.
Ia juga belum bisa mengungkapkan apa saja yang disita dari penggeledahan Kantor Kemenaker maupun kapan tahun terjadinya kasus tersebut.
“KPK masih akan mendalami informasi dan keterangan dari hasil penggeledahan hari ini,” katanya.
Jurnalis: Antara
Editor: Utia Lil