JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma’ruf Cahyono (MC).
Dalam perkara tersebut, penyidik mengungkap penggunaan istilah “uang assalamualaikum” sebagai kode untuk meminta imbalan kepada calon vendor proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, selama menjabat sebagai Sekjen MPR RI, Ma’ruf diduga menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp37,8 miliar.
“Para calon rekanan terlebih dahulu diminta fee (imbalan) oleh saudara MC dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Menurut Taufik, besaran “uang assalamualaikum” yang diminta sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan yang hendak diperoleh para vendor. Uang tersebut diduga diterima Ma’ruf secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya yang berinisial Z.
Baca juga: KPK Resmi Menahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono, Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar
KPK mengungkap salah satu bentuk gratifikasi berupa penerimaan uang dari para vendor sebelum mengikuti proses pengadaan barang dan jasa. Nilainya mencapai sekitar Rp7 miliar, dengan total dana yang tercatat dalam akun diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pemberian fasilitas berupa akun trading pada salah satu perusahaan pialang dari vendor yang memenangkan proyek di lingkungan Setjen MPR RI.
Ma’ruf diduga membuka rekening nominee menggunakan identitas pihak swasta berinisial FA dari PT Valbury Ecapital International, yang merupakan vendor alat tulis kantor di lingkungan Setjen MPR RI.
“Dalam rekening atau akun tersebut, antara tahun 2021–2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar,” ujar Taufik.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total dugaan gratifikasi yang diterima Ma’ruf mencapai Rp37,8 miliar.
Baca juga: KPK: Ma’ruf Cahyono Diduga Minta Fee 10 Persen dari Proyek Pengadaan di Setjen MPR
Atas perbuatannya, Ma’ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK juga telah menahan Ma’ruf selama 20 hari pertama, terhitung mulai 9 hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini bermula dari penyidikan yang diumumkan KPK pada 20 Juni 2025 terkait dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.
Tiga hari kemudian, KPK menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka dengan dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp17 miliar.
Selanjutnya, pada 3 Juli 2025, KPK mengungkapkan bahwa tersangka dalam perkara tersebut adalah Ma’ruf Cahyono.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki













