• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Hukum Dan Kriminal

Pakai Kode ‘Uang Assalamualaikum’, Eks Sekjen MPR Diduga Terima Gratifikasi Rp37,8 Miliar

by Basuki Rahardjo
09-Jul-2026 22:21
in Hukum Dan Kriminal, News
KPK mengungkap eks Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono diduga menerima gratifikasi Rp37,8 miliar dari vendor proyek dengan modus kode "uang assalamualaikum".

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma'ruf Cahyono digiring menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026). (Antara/Lingkar.news)

167
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma’ruf Cahyono (MC).

Dalam perkara tersebut, penyidik mengungkap penggunaan istilah “uang assalamualaikum” sebagai kode untuk meminta imbalan kepada calon vendor proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, selama menjabat sebagai Sekjen MPR RI, Ma’ruf diduga menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp37,8 miliar.

KPK membuka kemungkinan menjemput paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid setelah dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi.

KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid Usai 2 Kali Mangkir Pemeriksaan

17 Oktober 2026
Dugaan Korupsi Klaten, Bupati Terima Rp245 Juta dari Tambang Galian C

Dugaan Korupsi Klaten, Bupati Terima Rp245 Juta dari Tambang Galian C

17 Oktober 2026

“Para calon rekanan terlebih dahulu diminta fee (imbalan) oleh saudara MC dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Menurut Taufik, besaran “uang assalamualaikum” yang diminta sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan yang hendak diperoleh para vendor. Uang tersebut diduga diterima Ma’ruf secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya yang berinisial Z.

Baca juga: KPK Resmi Menahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono, Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK mengungkap salah satu bentuk gratifikasi berupa penerimaan uang dari para vendor sebelum mengikuti proses pengadaan barang dan jasa. Nilainya mencapai sekitar Rp7 miliar, dengan total dana yang tercatat dalam akun diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pemberian fasilitas berupa akun trading pada salah satu perusahaan pialang dari vendor yang memenangkan proyek di lingkungan Setjen MPR RI.

Ma’ruf diduga membuka rekening nominee menggunakan identitas pihak swasta berinisial FA dari PT Valbury Ecapital International, yang merupakan vendor alat tulis kantor di lingkungan Setjen MPR RI.

“Dalam rekening atau akun tersebut, antara tahun 2021–2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar,” ujar Taufik.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total dugaan gratifikasi yang diterima Ma’ruf mencapai Rp37,8 miliar.

Baca juga: KPK: Ma’ruf Cahyono Diduga Minta Fee 10 Persen dari Proyek Pengadaan di Setjen MPR

Atas perbuatannya, Ma’ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK juga telah menahan Ma’ruf selama 20 hari pertama, terhitung mulai 9 hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini bermula dari penyidikan yang diumumkan KPK pada 20 Juni 2025 terkait dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.

Tiga hari kemudian, KPK menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka dengan dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp17 miliar.

Selanjutnya, pada 3 Juli 2025, KPK mengungkapkan bahwa tersangka dalam perkara tersebut adalah Ma’ruf Cahyono.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: kasus gratifikasi MPRkorupsi pengadaan barang dan jasakorupsi Setjen MPRKPKMa'ruf Cahyonouang assalamualaikum
Previous Post

Persis Solo Resmi Datangkan Teguh Amiruddin, Target Promosi ke Liga 1

Next Post

Pemkab Bogor Rekonstruksi Jalan Tegar Beriman hingga Perlebar Akses ke Citayam

Kategori Terkait

KP2MI memperkuat ekosistem migrasi aman dan mencegah TPPO melalui Shelter PMI, program SMK Go Global, serta kolaborasi dengan gereja dan masyarakat.
Berita KP2MI

KP2MI Perkuat Ekosistem Migrasi Aman: Cegah TPPO lewat Shelter PMI dan SMK Go Global

by Basuki Rahardjo
17 Oktober 2026

KP2MI memperkuat ekosistem migrasi aman dan mencegah TPPO melalui Shelter PMI, program SMK Go Global, serta kolaborasi dengan gereja dan...

Read moreDetails
Pemkab dan Imigrasi Blora fasilitasi paspor untuk dua siswa SMK Migas Cepu yang akan mewakili Indonesia berkompetisi di JA WE Challenge 2026 Singapura.

2 Siswa Cepu Wakili Indonesia Berkompetisi di Singapura, Pemkab dan Imigrasi Blora Fasilitasi Paspor

17 Oktober 2026
SMPN 2 Sulang dan Satresnarkoba Polres Rembang menggelar sosialisasi bahaya NAPZA bagi siswa, wujudkan sekolah aman bebas narkoba.

Bentengi Pelajar dari Narkoba, SMPN 2 Sulang Gandeng Polres Rembang Sosialisasikan Bahaya NAPZA

17 Oktober 2026
Sekjen PBB Antonio Guterres mengunjungi Indonesia untuk membahas multilateralisme dan menghormati kontribusi pasukan perdamaian Indonesia.

Sekjen PBB Antonio Guterres Kunjungi Indonesia, Bahas Multilateralisme dan Misi Perdamaian

17 Oktober 2026
ORADO Gresik menggelar ORADO Goes to Campus 2026 di UISI untuk mendorong pembentukan UKM Domino dan menjaring bibit atlet dari kalangan mahasiswa.

ORADO Sasar Mahasiswa UISI Gresik, Dorong Pembentukan UKM Domino dan Penjaringan Atlet

17 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi yang diusut KPK.
Nasional

Prabowo Copot Suharyanto, Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB

by Basuki Rahardjo
15 Oktober 2026

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi...

KPK menahan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan, salah satunya Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Termasuk Adik Kepala BNPB Suharyanto

14 Oktober 2026
Gedung BNPB

OTT ke-22 KPK Sasar BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan

13 Oktober 2026
BGN menutup permanen dua SPPG di Kota Semarang dan Kabupaten Batang, layanan 4.965 penerima manfaat MBG dialihkan ke SPPG terdekat.

BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jateng, Layanan MBG 4.965 Penerima Dialihkan

13 Oktober 2026
Tampak IPAL SPPG Kendal yang bermasalah. Ditemukan kala Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan sidak, Senin (12/10/2026). (Elza Nur / Lingkar.news)

Ditemukan IPAL SPPG Bermasalah di Kendal, Begini Kondisinya

12 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati HUT ke-25 Partai, DPC Demokrat Blora Gelar Aksi Donor Darah untuk Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sulsel Serahkan Beasiswa Rp5 Miliar untuk 3.400 Siswa SLB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Mataram Tetapkan THR Rp625 Ribu bagi 3.063 PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya