JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma’ruf Cahyono meminta imbalan atau fee sekitar 10 persen dari nilai setiap paket proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut menjadi salah satu materi yang didalami penyidik melalui pemeriksaan saksi dari pihak swasta berinisial ADZ yang berasal dari PT Lima Abadi Lestari pada 7 Juli 2026.
“Permintaan fee tersebut diduga mencapai angka sekitar 10 persen dari nilai paket proyek,” kata Budi di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap ADZ difokuskan pada paket-paket pekerjaan yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut serta dugaan adanya permintaan imbalan dari persentase proyek oleh tersangka
“Pemeriksaan saksi ini didalami terkait dengan paket-paket pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak swasta tersebut. Kemudian, didalami terkait dengan dugaan permintaan fee pekerjaan oleh tersangka kepada saksi,” ujarnya.
Baca juga: KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 Miliar
KPK berharap keterangan saksi dapat memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik untuk mengungkap dugaan tindak pidana gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa tersebut.
Kasus ini bermula ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI pada 20 Juni 2025.
Selanjutnya, pada 23 Juni 2025, KPK mulai memanggil para saksi sekaligus mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka. Saat itu, KPK menyebut nilai gratifikasi yang diduga diterima tersangka mencapai sekitar Rp17 miliar.
Pada 3 Juli 2025, KPK mengungkap identitas tersangka, yakni mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki













