JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang pembacaan putusan vonis terkait kasus dugaan korupsi importasi gula, Jumat, 18 Juli 2025.
Tom Lembong memasuki ruang sidang sekitar pukul 14.00 WIB. Ketika berjalan menuju kursi terdakwa, sejumlah simpatisannya menyambut riuh dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Tom kemudian terlihat menyapa sejumlah pengunjung sidang. Sejumlah simpatisan yang tampak hadi di ruang sidang, diantaranya akademisi Rocky Gerung, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015–2019 Thony Saut Situmorang, pakar hukum tata negara Refly Harun, hingga Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dengan hukuman bui 7 tahun.
Kata Jaksa, Tom terbukti melakukan korupsi bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara,” ucap Jaksa membaca amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 4 Juli 2025 lalu.
Selain itu, Jaksa juga menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda terhadap Tom sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
Jaksa juga menyatakan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam bagian rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, hingga nepotisme.
Tuntutan tersebut juga mempertimbangkan beberapa hal yang cukup memberatkan terdakwa.
“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” ucap jaksa.
Adapun, untuk hal yang meringankan, jaksa menyatakan bahwa Tom sebelumnya belum pernah tersandung pidana.
Jurnalis: Ant/Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Ulfa Puspa












