• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 3, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Hukum Dan Kriminal

KY Tetap Sanksi Hakim MA Jika Terbukti Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
04-Jul-2024 14:53
in Hukum Dan Kriminal
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai (kiri) didampingi anggota KY Joko Sasmito (kanan) berbicara dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024. (Antara/Lingkar.news)

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai (kiri) didampingi anggota KY Joko Sasmito (kanan) berbicara dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024. (Antara/Lingkar.news)

815
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas minimal usia calon kepala daerah tidak akan terpengaruh oleh hasil pemeriksaan KY.

“Seperti halnya yang sudah berlaku dalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia, putusan hakim itu mempunyai kekuatan hukum. Jadi, putusannya tetap berlaku,” kata Anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, dalam konferensi pers yang di Gedung KY, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024.

Apabila nantinya terbukti ada pelanggaran kode etik oleh hakim MA, ia menegaskan, kewenangan KY hanya sampai pada memberikan sanksi.

BERITATERKAIT

SBY Minta Ridwan Kamil-Suswono Prioritaskan Penghijauan Jakarta

SBY Minta Ridwan Kamil-Suswono Prioritaskan Penghijauan Jakarta

19 September 2024
Dugaan Pelanggaran Ajakan Prabowo Dukung Luthfi-Taj Yasin Ditelusuri dalam 7 Hari

Dugaan Pelanggaran Ajakan Prabowo Dukung Luthfi-Taj Yasin Ditelusuri dalam 7 Hari

14 November 2024

Dalam kesempatan yang sama, anggota KY Joko Sasmito juga mengatakan bahwa tugas utama lembaga tersebut adalah mengawasi hakim tentang dugaan pelanggaran etik, sehingga tidak memiliki kewenangan mengubah status putusan MA.

“Walaupun memang apabila dugaan pelanggaran etiknya terbukti, tetapi Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan untuk mengubah dari putusan yang sudah diputus majelis hakim,” ujarnya.

Memanas! Perludem Minta KY Periksa Hakim MA soal Putusan Usia Calon Kepala Daerah

Diketahui, pada 3 Juni 2024, KY menerima laporan dari Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh tiga hakim MA yang memutuskan terkait batas minimal usia calon kepala daerah, yaitu Yulius, Yodi Martono Wahyunadi, dan Cerah Bangun.

Mengenai proses laporan Gradasi, Joko mengatakan bahwa KY sudah memeriksa keterangan beberapa pihak, yaitu pelapor dan saksi-saksi terkait.

“Termasuk diperlukan juga keterangan para ahli. Kita sudah terjunkan tim untuk mendalami hal ini,” ujarnya.

Terkait apakah KY akan memanggil tiga hakim tersebut sebagai pihak terlapor, ia menjelaskan bahwa pemanggilan akan didasarkan pada hasil pemeriksaan pendahuluan.

“Apabila dugaan pelanggaran etiknya itu kuat, baru dilakukan pemeriksaan kepada para terlapor. Jadi, kalau misalnya hasil pemeriksaan pendahuluan, termasuk pemeriksaan lanjutan, adalah dugaan pelanggaran etiknya tidak kuat atau dinyatakan tidak bisa ditindaklanjuti, biasanya tidak dilanjutkan pemeriksaan kepada para terlapor,” kata dia.

MA Persilahkan KY Investigasi Hakim soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Selain pemeriksaan saksi, KY juga telah mengumpulkan petunjuk dan alat bukti. Hingga hari ini, lembaga tersebut terus bekerja sama dengan para pihak untuk mencari informasi tambahan terkait laporan terhadap tiga hakim MA.

Adapun putusan MA terkait batas minimal usia calon kepala daerah memiliki nomor 23 P/HUM/2024 dan permohonannya diajukan oleh Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda).

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh sebab itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “… berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Komisi YudisialMahkamah AgungPilkada 2024
SendShareTweet

Berita Terkait

Kejagung Luruskan Isu Nadiem Makarim DPO Dugaan Korupsi Chromebook
Hukum Dan Kriminal

Kejagung Luruskan Isu Nadiem Makarim DPO Dugaan Korupsi Chromebook

by Ulfa Puspa
2 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim disebut-sebut menjadi buron terkait kasus dugaan korupsi...

Read moreDetails
Nadiem Makarim Berpotensi Diperiksa soal Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun

Nadiem Makarim Berpotensi Diperiksa soal Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun

28 Mei 2025
Penipuan Umroh di Banten Rugikan 11 Korban Hingga Rp260 Juta

Penipuan Umroh di Banten Rugikan 11 Korban Hingga Rp260 Juta

28 Mei 2025
Pemkab Cianjur Sanksi Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan

Pemkab Cianjur Sanksi Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan

28 Mei 2025
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui Buntut Kasus Ronald Tannur

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui Buntut Kasus Ronald Tannur

28 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Presiden Prabowo Beri Tambahan Bansos Rp 11,93 Triliun
Nasional

Presiden Prabowo Beri Tambahan Bansos Rp 11,93 Triliun

by Rosyid
2 Juni 2025

JAKARTA, Lingkarjateng.id - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pemberian paket insentif dan stimulus ekonomi senilai Rp 24,44...

Disdikpora Kudus Ajak Guru Kelas 1 SD Terapkan Pembelajaran Menyenangkan

Disdikpora Kudus Ajak Guru Kelas 1 SD Terapkan Pembelajaran Menyenangkan

2 Juni 2025
DKK Kudus Tekankan Pentingnya Kolaborasi Tangani Stunting

DKK Kudus Tekankan Pentingnya Kolaborasi Tangani Stunting

2 Juni 2025
Prabowo: Kita Tidak Boleh Dipermainkan Bangsa Manapun

Prabowo: Kita Tidak Boleh Dipermainkan Bangsa Manapun

2 Juni 2025
JMSI Siap Gelar Munas II di Jakarta pada 20-21 Juni 2025

JMSI Siap Gelar Munas II di Jakarta pada 20-21 Juni 2025

1 Juni 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

MK Wajibkan SD-SMP Swasta Gratis, Mendikdasmen Tunggu Arahan Presiden
Pendidikan

MK Wajibkan SD-SMP Swasta Gratis, Mendikdasmen Tunggu Arahan Presiden

by Rosyid
2 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pelaksanaan putusan...

Pemkot Serang Tunda Pembongkaran Permukiman Sukadana

Pemkot Serang Tunda Pembongkaran Permukiman Sukadana

2 Juni 2025
DIY Kaji Pembangunan Akses Pejalan Kaki dari Kotabaru ke Malioboro

DIY Kaji Pembangunan Akses Pejalan Kaki dari Kotabaru ke Malioboro

2 Juni 2025
Jatim Bawa Pulang 10 Penghargaan di Ajang Anugerah Adinata Syariah

Jatim Bawa Pulang 10 Penghargaan di Ajang Anugerah Adinata Syariah

2 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya