JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memverifikasi laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi pada 32 paket proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses tersebut dilakukan untuk memastikan validitas informasi dan data yang disampaikan pelapor.
“Kami memastikan bahwa setiap aduan akan ditindaklanjuti dengan memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Setelah verifikasi, tim KPK akan menelaah informasi tersebut untuk melihat ada atau tidaknya unsur dugaan tindak pidana korupsi sekaligus memastikan kewenangan KPK dalam menindaklanjutinya.
KPK juga akan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan secara proaktif untuk memperkaya informasi terkait laporan tersebut.
Budi mengatakan tindak lanjut pengaduan masyarakat dapat berujung pada berbagai langkah, mulai dari penindakan, pencegahan, dan pendidikan antikorupsi hingga koordinasi dan supervisi dengan pemangku kepentingan terkait.
“Sebagai bentuk akuntabilitas, KPK menyampaikan setiap progresnya khusus hanya kepada pihak pelapor,” ujarnya.
Laporan tersebut disampaikan Barisan 8 Center Jambi kepada KPK pada 1 September 2026. Ketua Barisan 8 Center Jambi Karyadi mengatakan pihaknya menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam proses pengadaan 32 paket proyek di lingkungan Pemkab Muaro Jambi.
Menurut Karyadi, pihaknya menduga rangkaian proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp50 miliar.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki













