JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa penangkapan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjadi pelajaran dan peringatan keras bagi seluruh kepala daerah untuk menjaga integritas.
Pernyataan itu disampaikan Tito di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025.
“Saya kira OTT ini juga menjadi warning lagi, bagi teman-teman kepala daerah,” ujar Tito.
Ia menyayangkan masih adanya kepala daerah yang terlibat korupsi meskipun telah mendapatkan pembekalan, termasuk melalui retret kepala daerah.
“Saya perhatikan baru satu tahun, sudah berapa yang kena OTT? termasuk ada yang gubernur. Padahal sudah pernah retret, kita ditanamkan wawasan kebangsaan,” tambahnya.
Tito menyebut kasus yang menjerat Bupati Ardito akan menjadi bahan evaluasi dalam sistem rekrutmen kepala daerah, terutama terkait integritas dan mekanisme seleksi kepemimpinan daerah.
Terkait wacana pemilihan kepala daerah langsung atau tidak langsung, Tito menegaskan kedua mekanisme dapat diterapkan selama tetap menjunjung prinsip demokrasi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), adiknya Ranu Hari Prasetyo (RNP), serta tiga pihak lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025.
Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan penetapan tersebut dilakukan setelah lembaga antirasuah memperoleh bukti yang cukup.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” kata Mungki di Gedung Merah Putih KPK.
Tiga tersangka lainnya adalah anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid












