JAKARTA, Lingkar.news – Mantan Menteri Agama (Menag) sekaligus tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Yaqut Tegaskan Tak Pernah Terima Uang
Saat menuju mobil tahanan, Yaqut mengaku tidak menerima uang dari kasus kuota haji, dan menyatakan hanya mementingkan keselamatan jemaah haji.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Yaqut, Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Sah
Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Baca juga: Eks Menag Yaqut: Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jiwa Jemaah
Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka
Perkembangan kasus berlanjut pada 9 Januari 2026 ketika KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara untuk Fuad tidak diperpanjang.
Kerugian Negara Rp622 Miliar
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 terkait kerugian keuangan negara.
Berdasarkan audit tersebut, KPK mengumumkan pada 4 Maret 2026 bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar.
Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK sah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki












