• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Hukum Dan Kriminal

Hakim Tolak Praperadilan Yaqut, Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Sah

by Basuki Rahardjo
11-Mar-2026 14:13
in Hukum Dan Kriminal, News
Hakim tunggal PN Jaksel menolak praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, status tersangka korupsi kuota haji tetap sah.

Sidang putusan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). (Antara/Lingkar.news)

201
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Dengan putusan tersebut, penetapan status tersangka Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap sah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Menimbang bahwa dengan demikian permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membacakan putusan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

KPK mendalami dugaan aliran uang PT Djarum ke oknum Bea Cukai terkait cukai rokok setelah menggeledah kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum.

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang PT Djarum ke Oknum Bea Cukai Terkait Cukai Rokok

29 Oktober 2026
KPK Terbitkan Sprindik Baru, Geledah Kantor Bea Cukai Kudus

KPK Terbitkan Sprindik Baru, Geledah Kantor Bea Cukai Kudus

28 Oktober 2026

Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh KPK telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hakim juga menyatakan dalil permohonan praperadilan Yaqut masuk pokok perkara, yang seharusnya diperiksa dalam persidangan tindak pidana korupsi, bukan dalam mekanisme praperadilan.

“Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ungkap hakim Sulistyo.

Baca juga: KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Yaqut dalam Kasus Kuota Haji

KPK Sebut Kerugian Negara Rp622 Miliar

Sebelumnya, KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 mencapai Rp622 miliar.

Dalam jawabannya di persidangan, KPK menyatakan penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum karena telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

Bahkan, lebih dari 40 orang telah dimintai keterangan yang tercatat dalam Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Yaqut Cholil Qoumas.

Tim hukum KPK juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut telah melalui rangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan, dan petunjuk sehingga syarat kecukupan alat bukti telah terpenuhi.

Baca juga: Gugat Penetapan Tersangka Kuota Haji oleh KPK, Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025 terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat itu, KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Tiga orang yang dicekal tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Yaqut Ditetapkan Tersangka

Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah bepergian ke luar negeri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Keduanya adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Setelah penetapan tersebut, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: Korupsi Kuota HajiKPKPN JakselpraperadilanYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

Sempat Ditangkap KPK, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Tak Jadi Tersangka

Next Post

Kemandirian Fiskal Banten Capai 80 Persen, Tertinggi di Indonesia

Kategori Terkait

KPK mendalami dugaan aliran uang PT Djarum ke oknum Bea Cukai terkait cukai rokok setelah menggeledah kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum.
Hukum Dan Kriminal

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang PT Djarum ke Oknum Bea Cukai Terkait Cukai Rokok

by Basuki Rahardjo
29 Oktober 2026

KPK mendalami dugaan aliran uang PT Djarum ke oknum Bea Cukai terkait cukai rokok setelah menggeledah kantor Bea Cukai Kudus...

Read moreDetails
Presiden Prabowo Subianto menerima Menlu Singapura Vivian Balakrishnan di Hambalang, Bogor, setelah Indonesia dan Singapura sepakat membentuk satgas bersama penanganan karhutla.

Prabowo Terima Menlu Singapura di Hambalang, Bahas Kerja Sama Penanganan Karhutla

29 Oktober 2026
Aksi Komite Sadar yang terdiri dari para mahasiswa dari beberapa universitas, di Bundaran HI, Jakarta, Rabu (28/10/2026). (Ant)

Aksi Massa Komite Sadar di Jakarta: Usung Simbol Tiga Jari dan 5 Tuntutan

28 Oktober 2026
Gubernur Anwr Hafid menjumpai Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf Hasyim, di Jakarta, untuk membahas operasional Embarkasi Antara Palu, Rabu (28/10/2026). (Lingkar.news Network)

Siap Beroperasi 2027! Progres Embarkasi Antara Palu Capai 90 Persen

28 Oktober 2026
Bupati Jember Gus Fawait secara simbolis menerima bantuan anggaran dari pemerintah pusat. Pemkab Jember mengalokasikannya ke beberapa pos. (Lingkar.news Network)

Gus Fawait Bawa Kabar Baik! Jember Dapat Rp 500 Miliar

28 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Aksi Komite Sadar yang terdiri dari para mahasiswa dari beberapa universitas, di Bundaran HI, Jakarta, Rabu (28/10/2026). (Ant)
News

Aksi Massa Komite Sadar di Jakarta: Usung Simbol Tiga Jari dan 5 Tuntutan

by Anita Nawang
28 Oktober 2026

JAKARTA, Lingkar.news — Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Komite Sadar menggelar aksi massa di Jakarta dengan mengusung...

KPK Terbitkan Sprindik Baru, Geledah Kantor Bea Cukai Kudus

KPK Terbitkan Sprindik Baru, Geledah Kantor Bea Cukai Kudus

28 Oktober 2026
Ilustrasi-Sejumlah kendaraan menembus hujan yang lebat. Info cuaca Jateng dua hari ke depan bisa cek di sini.

Info Cuaca Jateng Terkini: 27-29 Potensi Hujan Lebat!

27 Oktober 2026
Koordinator GERMAP, Cahaya Basuki alias Yayak Gundul. (Lingkar.news Network)

GERMAP Bakal Maraton ke 4 Instansi, Kawal Transparansi Anggaran Publik di Pati

26 Oktober 2026
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan RUU Perampasan Aset mengatur perampasan harta pejabat yang tidak dilaporkan atau tidak sesuai LHKPN.

KPK Usul Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas Negara

26 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Pembahasan materi dan diskusi tentang tata kelola keuangan BUMDes..

    Perkuat Tata Kelola Keuangan, Kapanewon Nglipar Fasilitasi Pengelola BUMKal Gunakan Aplikasi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dijuluki ‘Kuba-nya Indonesia’, Cerutu Jember Tembus Pasar Ekspor 45 Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Minta Pemerintah dan DPR Segera Revisi Aturan Hak Keuangan Pejabat Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya