JAKARTA, Lingkar.news – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dengan putusan tersebut, penetapan status tersangka Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap sah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Menimbang bahwa dengan demikian permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membacakan putusan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh KPK telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hakim juga menyatakan dalil permohonan praperadilan Yaqut masuk pokok perkara, yang seharusnya diperiksa dalam persidangan tindak pidana korupsi, bukan dalam mekanisme praperadilan.
“Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ungkap hakim Sulistyo.
Baca juga: KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Yaqut dalam Kasus Kuota Haji
KPK Sebut Kerugian Negara Rp622 Miliar
Sebelumnya, KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 mencapai Rp622 miliar.
Dalam jawabannya di persidangan, KPK menyatakan penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum karena telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.
Bahkan, lebih dari 40 orang telah dimintai keterangan yang tercatat dalam Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Yaqut Cholil Qoumas.
Tim hukum KPK juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut telah melalui rangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan, dan petunjuk sehingga syarat kecukupan alat bukti telah terpenuhi.
Baca juga: Gugat Penetapan Tersangka Kuota Haji oleh KPK, Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025 terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat itu, KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga orang yang dicekal tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Yaqut Ditetapkan Tersangka
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah bepergian ke luar negeri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Keduanya adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Setelah penetapan tersebut, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki












