JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan mitigasi risiko tindak pidana korupsi terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono mengatakan mitigasi dilakukan untuk memastikan implementasi kedua program pemerintah tersebut berjalan akuntabel dan minim celah korupsi.
“Terkait dengan mitigasi tindak pidana korupsi yang mungkin perlu atensi bersama, yaitu program pemerintah terkait MBG dan Koperasi Merah Putih,” kata Agus di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Fokus pada Pelaksanaan, Bukan Kebijakan
Agus menegaskan KPK tidak menilai substansi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah, melainkan fokus pada aspek pelaksanaannya.
“Kami tidak menanggapi konteks kebijakan yang sudah dibuat dalam penggunaan anggaran negara terkait MBG dan Koperasi Merah Putih ini. Bukan kebijakannya yang akan kita asesmen, tapi bagaimana pelaksanaan dari kebijakan ini,” ujarnya.
Pendekatan tersebut bertujuan memastikan sistem kontrol berjalan efektif serta mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
Lakukan Risk Corruption Assessment
Salah satu langkah yang ditempuh KPK adalah melakukan penilaian risiko korupsi (risk corruption assessment) terhadap kedua program tersebut.
“Kami berusaha untuk mendukung pemerintah dalam konteks kontrol terhadap risk corruption assessment yang akan kami lakukan,” kata Agus.
Hasil pengawasan nantinya akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat sekaligus menjadi sarana pelibatan publik dalam pengawasan implementasi MBG dan KDKMP.
“Sehingga kami bisa memitigasi dan menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa sistem kontrol apa yang sudah dibuat dan sistem kontrol apa yang kurang dalam kedua faktor ini, dan ini sedang dalam proses kita jalankan untuk menjadi program ke depan,” ungkap Agus.
Dibahas dalam Pertemuan Timnas PK
Mitigasi risiko ini menjadi salah satu agenda dalam Pertemuan Semester II Tahun 2026 Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang digelar di KemenPANRB.
Tim Nasional Pencegahan Korupsi merupakan kolaborasi lima kementerian/lembaga, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kantor Staf Presiden (KSP).
Pertemuan Semester I sebelumnya digelar di Kantor Staf Presiden, sementara Semester II tahun ini dilaksanakan di KemenPANRB sebagai bagian dari penguatan koordinasi lintas sektor.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki













