JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 12 pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih, Sabtu (11/4/2026), menyusul Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Sebelumnya, Bupati Gatut Sunu Wibowo telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif usai terjaring OTT yang dilakukan KPK di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
“Dari total 18 orang yang diperiksa dan diamankan pada Jumat (10/4/2026), selanjutnya 13 orang di antaranya dibawa ke Jakarta hari ini secara bertahap,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Baca juga: KPK Bawa Bupati Gatut Sunu ke Jakarta, 12 Pejabat Tulungagung Diperiksa di Surabaya
Budi menjelaskan, selain Gatut Sunu, 12 orang lainnya yang dibawa ke Jakarta berasal dari lingkungan Pemkab Tulungagung, sementara satu orang lainnya merupakan pihak di luar pemerintahan.
“Selanjutnya, para pihak tersebut akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara.
Sebelumnya pada Jumat (10/4/2026), KPK menangkap 16 orang dalam OTT di Tulungagung, termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo. Operasi ini menjadi OTT kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Baca juga: Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK, Punya Harta Rp20,3 Miliar
Setelah menjalani pemeriksaan awal selama kurang lebih 12 jam di Mapolres Tulungagung, sebanyak 12 orang dibawa ke Surabaya pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.33 WIB menggunakan bus Harapan Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.
Dua belas orang tersebut terdiri dari 11 pejabat Pemkab Tulungagung dan seorang anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko yang juga adik kandung Bupati Gatut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ke-12 orang tersebut kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.
Sementara itu, beberapa pihak lain yang turut diamankan sebelumnya telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan awal.
Selain pemeriksaan terhadap para pihak, penyidik KPK juga melakukan penelusuran di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berikut daftar nama pejabat Tulungagung yang menjalani pemeriksaan lanjutan:
- Kabag Kesra Setda Tulungagung: Makrus Manan
- Kabag Pemerintahan Setda Tulungagung: Arif Efendi
- Kabag Umum Setda Tulungagung: Yulius Rama Isworo
- Kabag Prokopim Setda Tulungagung: Aris Wahyudiono
- Kepala Satpol PP Tulungagung: Hartono
- Kepala Dinas Pertanian Tulungagung: Suyanto
- Kepala BPKAD Tulungagung: Dwi Hari
- Kepala Bakesbangpol Tulungagung: Agus Prijanto
- Kepala Dinas PUPR Tulungagung: Erwin Novianto
- Anggota DPRD Tulungagung: Jatmiko (adik kandung Gatut Sunu)
- Ajudan Bupati Tulungagung: Dwi Yoga Ambal
- Staf Pemerintahan Setda Tulungagung: Oki
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki











