JAKARTA, Lingkar.news – Masa pencekalan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tinggal dua bulan, Januari dan Februari 2026. Hingga awal 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama Yaqut.
“Betul, ini kan masih ada waktu dua bulan ya, Januari-Februari,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta pada Selasa, 6 Januari 2026.
Budi menambahkan, dalam periode waktu tersebut, KPK tengah menanti finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara. Penghitungan ini terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023–2024.
“Karena hasil dari penghitungan kerugian negara itu menjadi salah satu bukti penting dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujarnya.
KPK Sebut Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Lengkapi Teka-teki Kasus Kuota Haji
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Saat itu, KPK menyatakan sedang berkoordinasi dengan BPK RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah tersebut juga melakukan pencegahan terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga orang yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus pada era Menteri Agama Yaqut Cholil; serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Kemudian, pada 18 September 2025, KPK menduga setidaknya 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus ini.
Penyidik KPK Kantongi Fakta Baru Kasus Kuota Haji Usai dari Arab Saudi
Di samping penanganan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga telah menyatakan adanya sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, di mana alokasinya dibagi 50 berbanding 50.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar delapan persen dan 92 persen untuk kuota haji reguler.










