JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemeriksaan kedua terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada tahap penyidikan bertujuan melengkapi rangkaian informasi dalam pengusutan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Ini menjadi pelengkap dari puzzle-puzzle (teka-teki) informasi dan keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam, 16 Desember 2025.
Budi menjelaskan pemeriksaan lanjutan tersebut dilakukan bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pemeriksaan itu berkaitan langsung dengan kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Selain fokus pada aspek kerugian negara, penyidik juga mendalami latar belakang pemberian tambahan 20.000 kuota haji pada musim haji 1445 Hijriah/2024 Masehi. Pendalaman mencakup proses pengambilan kebijakan hingga penelusuran fakta di Arab Saudi.
“Semua itu didalami, baik oleh penyidik dan juga BPK dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara, termasuk mengenai apa yang ditemukan penyidik di Arab Saudi,” katanya.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani pemeriksaan perdana dalam perkara ini pada 1 September 2025.
Diperiksa KPK Hampir 9 Jam, Begini Respons Eks Menag Yaqut
KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025 dan menyatakan berkoordinasi dengan BPK RI untuk menghitung kerugian negara.
Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan estimasi awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang.
Ketiga pihak tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan berikutnya, pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut.
Di luar proses hukum yang ditangani KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan 92 persen untuk haji reguler.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid











