JAKARTA, Lingkar.news – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terkait polemik penanganan kasus videografer Amsal Sitepu yang menjadi sorotan publik.
Pemeriksaan dilakukan terhadap Kepala Kejari (Kajari) Karo Danke Rajagukguk bersama Kepala Seksi Pidana Khusus dan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa para jaksa tersebut telah diamankan untuk menjalani klarifikasi dan eksaminasi.
“Pada Sabtu (4/4/2026) malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung,” ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/4/2026).
Baca juga: DPR Minta Kejagung Evaluasi Menyeluruh Kejari Karo Buntut Kasus Amsal Sitepu
Menurut Anang, pemeriksaan ini bertujuan untuk mengevaluasi penanganan perkara, termasuk menilai aspek profesionalitas jajaran jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Kejagung menegaskan akan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik. Proses ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Apabila terbukti ada pelanggaran, maka akan diberikan sanksi internal. Kita tunggu hasilnya,” kata Anang.
Baca juga: Hakim Vonis Bebas Amsal Sitepu, Tak Terbukti Mark Up Video Profil Desa
Sebelumnya, Komisi III DPR RI meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengevaluasi secara menyeluruh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang menangani perkara Amsal Christy Sitepu.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa laporan hasil evaluasi tersebut harus disampaikan secara tertulis kepada DPR dalam waktu satu bulan.
“Kami meminta Jamwas menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan,” ujarnya saat membacakan kesimpulan rapat dengan Kejari Karo dan Amsal Sitepu di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Selain itu, Habiburokhman meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami Amsal, yang diduga dilakukan JPU atas nama Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen Dona Martinus Sebayang.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki













