SEMARANG, Lingkar.news – Kasus perundungan mahasiswa kedokteran Undip masih terus berlanjut. Hari ini, Rabu, 4 September 2024 Ibunda dr. Aulia Risma Lestari, Nuzmatun Malinah, melapor ke Polda Jawa Tengah terkait kasus kematian anaknya.
Nuzmatun Malinah didampingi pengacaranya serta tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melayangkan laporan yang dialami almarhumah dr. Risma kepada bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng.
Proses pengaduan ini akan dianalisis dan dirapatkan oleh satuan fungsi terkait di SPKT untuk menentukan langkah selanjutnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan pelaporan tersebut. Kendati begitu pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus apa yang dilaporkan.
“Saya hanya mengamati dari luar saja dan tidak ingin mengganggu proses pelaporan yang sedang berjalan,” ujarnya di kantor Polda Jateng, Rabu, 4 September 2024.
Pelayanan Medis RSUP Dr. Kariadi Tetap Berjalan di Tengah Kasus Perundungan Mahasiswa PPDS UNDIP
Adapun terkait investigasi yang dilakukan oleh tim Kemenkes RI, pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka hanya menerima data dari Kemenkes.
“Tugas untuk penyelidikan adalah tanggung jawab Polri, dan ini harus dibuktikan secara hukum. Kami akan menjalani proses ini dengan hati-hati,” sambungnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa segala informasi yang diberikan, termasuk dugaan pelecehan seksual dan iuran sebesar 20 juta rupiah, akan dianalisis secara mendalam.
“Semua informasi yang kami terima akan kami dalami satu per satu. Ini adalah pondasi dasar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Miris! Kemenkes Ungkap Ada 542 Kasus Perundungan Terhadap Dokter
Pihaknya juga menyatakan bahwa kepolisian akan terus berkomunikasi dengan pelapor serta pihak Kemenkes untuk mensinkronkan informasi yang telah diterima.
“Kami akan melakukan penyelidikan dengan prosedur yang sesuai, dan perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah ada bukti yang cukup,” sambungnya.
Dengan laporan tersebut, Polda Jateng memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap dugaan perundungan terhadap alamarhumah dr. Risma.
Sampai berita ini diturunkan, pihak pelapor yakni Ibunda dr. Aulia Risma Lestari, Nuzmatun Malinah, masih menjalani proses pengaduan di kantor Polda Jateng.
Sebagai informasi Aulia Risma Lestari merupakan dokter residen di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Ia diduga mengakhiri hidup saat menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RSUP Kariadi Semarang. (Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkar.news)