• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 3, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Hukum Dan Kriminal

Eksepsi Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku Ditolak

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
11-Apr-2025 11:43
in Hukum Dan Kriminal
Eksepsi Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku Ditolak

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam sidang putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 11 April 2025. (Antara/Lingkar.news)

795
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (Sekjen DPP PDIP) Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.

Hakim Ketua, Rios Rahmanto, menyatakan keberatan Hasto dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima dan tidak beralasan hukum lantaran penuntut umum telah menguraikan tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap berdasarkan penyidikan tentang pidana yang didakwakan.

“Keberatan-keberatan formil yang diajukan terdakwa maupun penasihat hukum tidak cukup beralasan untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara ini pada tahap eksepsi,” kata Hakim Ketua dalam sidang putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 11 April 2025.

BERITATERKAIT

Dugaan Korupsi BTS, Menpora Dito Hari Ini Diperiksa Kejagung RI

Dugaan Korupsi BTS, Menpora Dito Hari Ini Diperiksa Kejagung RI

3 Juli 2023
Usai 3 Direktur Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, MPR Desak Pemerintah Berbenah

Usai 3 Direktur Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, MPR Desak Pemerintah Berbenah

26 Februari 2025

Minta Pengadilan Tolak Eksepsi Hasto, JPU Beberkan Sejumlah Alasan Ini

Hakim Ketua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Hasto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Jumat, 18 April 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.

Hakim Ketua berpendapat sebagian keberatan yang disampaikan Hasto maupun penasihat hukumnya terhadap dakwaan penuntut umum lebih menyangkut aspek pembuktian sehingga lebih tepat dalam pemeriksaan pokok perkara.

Adapun dalam eksepsi, Hasto meminta dibebaskan dari kasus tersebut karena antara lain menurutnya terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum terhadap terdakwa.

Hasto Merasa Dirinya Dikriminalisasi Terkait Perkara Harun Masiku

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Hasto Kristiyantokasus korupsiKorupsiSekjen PDIP
SendShareTweet

Berita Terkait

Kejagung Luruskan Isu Nadiem Makarim DPO Dugaan Korupsi Chromebook
Hukum Dan Kriminal

Kejagung Luruskan Isu Nadiem Makarim DPO Dugaan Korupsi Chromebook

by Ulfa Puspa
2 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim disebut-sebut menjadi buron terkait kasus dugaan korupsi...

Read moreDetails
Nadiem Makarim Berpotensi Diperiksa soal Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun

Nadiem Makarim Berpotensi Diperiksa soal Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun

28 Mei 2025
Penipuan Umroh di Banten Rugikan 11 Korban Hingga Rp260 Juta

Penipuan Umroh di Banten Rugikan 11 Korban Hingga Rp260 Juta

28 Mei 2025
Pemkab Cianjur Sanksi Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan

Pemkab Cianjur Sanksi Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan

28 Mei 2025
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui Buntut Kasus Ronald Tannur

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui Buntut Kasus Ronald Tannur

28 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Presiden Prabowo Beri Tambahan Bansos Rp 11,93 Triliun
Nasional

Presiden Prabowo Beri Tambahan Bansos Rp 11,93 Triliun

by Rosyid
2 Juni 2025

JAKARTA, Lingkarjateng.id - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pemberian paket insentif dan stimulus ekonomi senilai Rp 24,44...

Disdikpora Kudus Ajak Guru Kelas 1 SD Terapkan Pembelajaran Menyenangkan

Disdikpora Kudus Ajak Guru Kelas 1 SD Terapkan Pembelajaran Menyenangkan

2 Juni 2025
DKK Kudus Tekankan Pentingnya Kolaborasi Tangani Stunting

DKK Kudus Tekankan Pentingnya Kolaborasi Tangani Stunting

2 Juni 2025
Prabowo: Kita Tidak Boleh Dipermainkan Bangsa Manapun

Prabowo: Kita Tidak Boleh Dipermainkan Bangsa Manapun

2 Juni 2025
JMSI Siap Gelar Munas II di Jakarta pada 20-21 Juni 2025

JMSI Siap Gelar Munas II di Jakarta pada 20-21 Juni 2025

1 Juni 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

MK Wajibkan SD-SMP Swasta Gratis, Mendikdasmen Tunggu Arahan Presiden
Pendidikan

MK Wajibkan SD-SMP Swasta Gratis, Mendikdasmen Tunggu Arahan Presiden

by Rosyid
2 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pelaksanaan putusan...

Pemkot Serang Tunda Pembongkaran Permukiman Sukadana

Pemkot Serang Tunda Pembongkaran Permukiman Sukadana

2 Juni 2025
DIY Kaji Pembangunan Akses Pejalan Kaki dari Kotabaru ke Malioboro

DIY Kaji Pembangunan Akses Pejalan Kaki dari Kotabaru ke Malioboro

2 Juni 2025
Jatim Bawa Pulang 10 Penghargaan di Ajang Anugerah Adinata Syariah

Jatim Bawa Pulang 10 Penghargaan di Ajang Anugerah Adinata Syariah

2 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya