JAKARTA, Lingkar.news – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan agar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak dilakukan secara gegabah.
Tanpa rambu pengaman yang kuat, instrumen hukum untuk memberantas kejahatan ekonomi itu justru berisiko menjadi bumerang bagi kepastian hukum dan demokrasi.
Habiburokhman mengatakan, tantangan utama dalam penyusunan RUU Perampasan Aset adalah menjaga keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset dan jaminan kepastian hukum.
Menurut dia, RUU tersebut membawa harapan baru bagi pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia. Namun, pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa mengadopsi instrumen hukum modern hasil asistensi internasional secara mentah-mentah tidak menjamin keberhasilan.
“Tanpa kehati-hatian, instrumen ini justru rentan berubah menjadi bumerang yang menggerus kepastian hukum dan demokrasi,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026.
Dia menjelaskan, penerapan undang-undang pemulihan aset di berbagai negara tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pengembalian aset hasil kejahatan.
Habiburokhman mencontohkan Nigeria yang mengesahkan undang-undang pemulihan dan manajemen aset pada 2022. Regulasi tersebut mengadopsi mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB), serta pembalikan beban pembuktian.
Namun, catatan Dana Moneter Internasional (IMF) menunjukkan implementasi aturan tersebut berjalan sangat lambat. Kondisi itu dipengaruhi keterbatasan sumber daya manusia dan celah regulasi yang belum terselesaikan.
Contoh lainnya adalah Ukraina yang mendapat asistensi internasional secara masif hingga membentuk lembaga pengelola aset bernama ARMA. Meski demikian, efektivitas lembaga tersebut dinilai masih sangat terbatas.
Habiburokhman menyebut ketiadaan sistem data yang memadai dan pelanggaran asas proporsionalitas membuka celah penyalahgunaan wewenang oleh lembaga tersebut.
Dia menilai pengalaman Nigeria dan Ukraina menjadi pelajaran bahwa instrumen hukum yang agresif tidak akan berjalan efektif jika tidak ditopang fondasi kelembagaan yang kuat.
Karena itu, penyusunan RUU Perampasan Aset di Indonesia harus dilakukan secara hati-hati dengan menetapkan rambu pengaman yang kokoh.
Menurut Habiburokhman, meskipun Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, penerapan mekanisme perampasan aset tetap harus tunduk pada ketentuan konstitusi, yakni UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Oleh karena itu, rancang bangun RUU Perampasan Aset harus merumuskan batas, syarat, dan keadaan luar biasa secara ketat terkait kapan mekanisme perampasan tanpa putusan pidana (NCB) dapat diterapkan,” jelasnya.
Menurut dia, setiap tindakan pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset wajib didasarkan pada bukti hubungan yang jelas antara aset dan tindak pidana, serta berada di bawah kontrol pengadilan yang independen dan efektif.
“Pada akhirnya, pembentukan RUU Perampasan Aset harus bertumpu pada partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dengan melibatkan kajian mendalam dari sisi hukum, ekonomi, hingga geopolitik,” tuturnya.
(Ant/Lingkar.news)













