• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 1, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Hukum Dan Kriminal

Diduga Terima Gratifikasi Rp 7 M, Eddy Hiariej Minta Status Tersangka Dibatalkan

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
18-Des-2023 15:54
in Hukum Dan Kriminal
SIDANG: Suasana sidang Praperadilan mantan Wamenkumham di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 18 Desember 2023. (Antara/Lingkar.news)

SIDANG: Suasana sidang Praperadilan mantan Wamenkumham di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 18 Desember 2023. (Antara/Lingkar.news)

826
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Kuasa hukum eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) meminta hakim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)membatalkan status tersangka terhadap kliennya dalam sidang di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 18 Desember 2023,

Muhammad Luthfie selaku kuasa hukum Eddy Hiariej mengatakan alasan pengajuan permohonan pemeriksaan praperadilan tersebut berkaitan dengan pelanggaran terhadap penetapan status sebagai tersangka yang tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penetapan tersangka oleh KPK tidak sah karena tidak didahului proses pemanggilan serta permintaan keterangan kepada ketiga kliennya,” kata Luthfie.

BERITATERKAIT

Eks Menkumham Yasonna Laoly Dicekal ke Luar Negeri

Eks Menkumham Yasonna Laoly Dicekal ke Luar Negeri

25 Desember 2024
CAPRES 2024: Capres nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri) bersama capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kedua kanan) serta capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kanan) mengenakan jaket sebagai komitmen pemberantasan korupsi saat menghadiri Penguatan Anti Korupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024 malam. (Antara/Lingkar.news)

Dimulai dari Tingkat Presiden, Anies Paparkan 3 Upaya Pemberantasan Korupsi

18 Januari 2024

Jadi Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Terjerat Kasus Gratifikasi Senilai Rp 7 M

Ia menyampaikan dalam permohonannya itu juga terdapat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengumumkan penetapan pada, 9 November 2023 di media massa.

“Surat perintah penyidikan (sprindik) tentang penetapan tersangka itu baru ditandatangani dan diberikan kepada kami pada 27 November dan sprindik itu sendiri ditandatangani pada 24 November 2023 sehingga ini merupakan sesuatu yang merupakan pelanggaran serius dari hukum acara pidana dan menimbulkan tanda tanya tentang apa alasan melakukan hal itu,” terangnya.

Selain itu, Luthfie menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu juga tidak dimulai dari adanya alat bukti maupun pemeriksaan terhadap ahli atau saksi yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Kami juga menyoroti adanya kesalahan dalam penerapan kolektif kolegial oleh pimpinan KPK dalam penetapan tersangka kepada Edward Omar Syarif Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan Yosie Andika Mulyadi,” terangnya.

2 Tersangka Lain Diperiksa KPK terkait Kasus Wamenkumham Eddy Hiariej

Dia juga menuturkan bahwa penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej itu tidak sah.

“Sudah kami uraikan dalam sidang tadi, apa yang telah dijalankan oleh KPK merupakan perbuatan yang tidak sah dan harus dibatalkan pada praperadilan,” bebernya.

Luthfie juga telah mengajukan aspek materiel selain aspek formil dalam pengajuan permohonan sebagai dasar dalam melawan hukum oleh KPK untuk menjadikan kliennya sebagai tersangka.

“Aspek formil dan materiel ini bagi kami merupakan dua hal yang berhubungan erat sekali ibarat mata koin satu sisi dengan sisi lainnya,” ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan kembali sidang lanjutan terkait permohonan praperadilan besok Selasa, 19 Desember 2023 dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak KPK sementara pembacaan putusan permohonan akan digelar pada Kamis 28 Desember 2023. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Eddy Hiariejkasus korupsiKemenkumhamKementerian Hukum dan HAMKorupsiKPKKPK RI
SendShareTweet

Berita Terkait

Nadiem Makarim Berpotensi Diperiksa soal Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun
Hukum Dan Kriminal

Nadiem Makarim Berpotensi Diperiksa soal Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun

by Rosyid
28 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berpotensi diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus...

Read moreDetails
Penipuan Umroh di Banten Rugikan 11 Korban Hingga Rp260 Juta

Penipuan Umroh di Banten Rugikan 11 Korban Hingga Rp260 Juta

28 Mei 2025
Pemkab Cianjur Sanksi Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan

Pemkab Cianjur Sanksi Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan

28 Mei 2025
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui Buntut Kasus Ronald Tannur

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui Buntut Kasus Ronald Tannur

28 Mei 2025
Korupsi Tata Kelola Emas, 6 Eks Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara

Korupsi Tata Kelola Emas, 6 Eks Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara

27 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Subsidi Upah Rp 150 Ribu Bagi Pekerja Bakal Cair Bulan Ini
Nasional

Subsidi Upah Rp 150 Ribu Bagi Pekerja Bakal Cair Bulan Ini

by Utia Lilafidah
1 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Program tunai Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada para pekerja akan dicairkan bulan...

Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada

Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada

31 Mei 2025
Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

31 Mei 2025
Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

31 Mei 2025
Kemendagri Minta Pemda Tindak Tegas Ormas Bermasalah

Kemendagri Minta Pemda Tindak Tegas Ormas Bermasalah

31 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Ahmad Luthfi Ungkap 5 Sekolah Rakyat di Jateng Sudah Teken Kontrak
Jateng

Ahmad Luthfi Ungkap 5 Sekolah Rakyat di Jateng Sudah Teken Kontrak

by Utia Lilafidah
1 Juni 2025

WONOSOBO, Lingkar.news – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi mengungkap bahwa saat ini telah ada lima titik sekolah rakyat di...

Sekolah Swasta di Kudus Mulai Resah soal SD-SMP Wajib Gratis

Sekolah Swasta di Kudus Mulai Resah soal SD-SMP Wajib Gratis

1 Juni 2025
Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng

Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng

30 Mei 2025
Pemerintah Diminta Bantu Percepatan Pemulihan Sektor Wastra Indonesia

Pemerintah Diminta Bantu Percepatan Pemulihan Sektor Wastra Indonesia

30 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya