JAKARTA, Lingkar.news – Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) masuk babak baru. Polda Metro Jaya kini menetapkan delapan tersangka.
“Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 7 November 2025.
Delapan tersangka kasus Ijazal Palsu Jokowi dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama, yakni Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES); Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR); Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Damai Hari Lubis (DHL); Mantan aktivis ’98, Rustam Effendi (RE); Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
Sedangkan klaster kedua, yakni Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo (RS); Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH); Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT).
“Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE,” katanya.
Sementara untuk klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Kembali Diperiksa Soal Kasus Ijazah Palsu, Jokowi Jawab 45 Pertanyaan
Asep menjelaskan bahwa kepolisian melibatkan sejumlah ahli dalam penetapan delapan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Penetapan tersangka juga telah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan ahli dan pengawas, baik dari eksternal maupun internal.
“Untuk ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa. Itu yang kita minta keterangannya sebagai saksi ahli,” katanya.
Selanjutnya Polda Metro Jaya segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
“Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan,” terangnya.
Ada Unsur Pidana, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan
Adapun pada Rabu, 30 April 2025 Jokowi datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan soal tudingan ijazah palsu yang dituduhkan kepada dirinya.
Jokowi menyebutkan dirinya sengaja turun langsung melapor karena sudah tidak menjabat.
“Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya,” kata Jokowi saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu, 30 April 2025.
Sementara itu Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi adalah asli.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengemukakan bahwa hasil tersebut didapatkan usai penyelidik bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri memeriksa ijazah tersebut secara saintifik.
“Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM (nomor induk mahasiswa) 1681/KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025.
Jurnalis: Anta
Editor: Ulfa Puspa













