JAKARTA, Lingkar.news – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tahun 2005–2022 Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka korupsi kredit bank senilai hampir Rp3,6 triliun di beberapa bank.
Bos Sritex Iwan Lukminto ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu, 21 Mei 2025.
Selain Bos Sritex, Kejagung juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Dicky Syahbandinata selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020.
“Ini kan baru ditetapkan tersangka. Ya nanti pasti akan kita buka seluas-luasnya,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Rabu, 21 Mei 2025.
Kejagung juga telah menggeledah kediaman tiga tersangka yang berlokasi di beberapa daerah yang berbeda, antara lain di Jakarta Utara, Solo (Jawa Tengah), Bandung (Jawa Barat), hingga Makassar (Sulawesi Selatan).
“Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Qohar.
Dari penggeledahan itu, Penyidik menyita sekitar 15 barang bukti, antara lain laptop, tablet, hingga dokumen-dokumen yang diduga terkait kasus pemberian kredit. Menurut Qohar, barang bukti apapun yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut, pasti akan disita Kejagung.
Qohar menjelaskan saat ini Kejagung baru menempuh tahap awal dalam pengungkapan kasus tersebut dengan menetapkan tersangka. Dia memastikan penyidikan akan terus berjalan guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lainnya.
“Setiap perkembangan pasti akan saya sampaikan sebagai bentuk transparansi terhadap benang perkara ini terhadap publik,” kata dia.
Kejagung juga telah memeriksa 55 orang saksi yang terdiri dari 46 saksi yang sebelumnya sudah diperiksa. Kemudian pada Rabu, 21 Mei 2025 memeriksa 9 saksi yang tiga orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah memeriksa puluhan saksi itu, menurut Qohar, penyidik menemukan alat bukti yang cukup hingga menyimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp3,6 triliun.
Akibat adanya perbuatan melawan hukum tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp692.987.592.188,00 dari total nilai outstanding atau tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp3.588.650.880.028,57.
Adapun ketiga tersangka dijerat dengan Pasal ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jurnalis: Antara
Editor: Ulfa Puspa