• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 22, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Hukum Dan Kriminal

Bos Sritex dan 2 Mantan Petinggi Bank Jadi Tersangka Korupsi Rp3,6 T

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
22-Mei-2025 11:02
in Hukum Dan Kriminal
Bos Sritex dan 2 Mantan Petinggi Bank Jadi Tersangka Korupsi Rp3,6 T

Mantan Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu, 21 Mei 2025. (Antara/Lingkar.news)

796
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tahun 2005–2022 Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka korupsi kredit bank senilai hampir Rp3,6 triliun di beberapa bank.

Bos Sritex Iwan Lukminto ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu, 21 Mei 2025.

Selain Bos Sritex, Kejagung juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Dicky Syahbandinata selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020.

BERITATERKAIT

Perkara Pencucian Uang Abdul Gani Kasuba, KPK Sita 43 Bidang Tanah

Perkara Pencucian Uang Abdul Gani Kasuba, KPK Sita 43 Bidang Tanah

2 Oktober 2024
KPK: Tersangka Korupsi Rumah Jabatan DPR Lebih dari Dua Orang

KPK: Tersangka Korupsi Rumah Jabatan DPR Lebih dari Dua Orang

26 Februari 2024

“Ini kan baru ditetapkan tersangka. Ya nanti pasti akan kita buka seluas-luasnya,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Rabu, 21 Mei 2025.

Kejagung juga telah menggeledah kediaman tiga tersangka yang berlokasi di beberapa daerah yang berbeda, antara lain di Jakarta Utara, Solo (Jawa Tengah), Bandung (Jawa Barat), hingga Makassar (Sulawesi Selatan).

“Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Qohar.

Dari penggeledahan itu, Penyidik menyita sekitar 15 barang bukti, antara lain laptop, tablet, hingga dokumen-dokumen yang diduga terkait kasus pemberian kredit. Menurut Qohar, barang bukti apapun yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut, pasti akan disita Kejagung.

Qohar menjelaskan saat ini Kejagung baru menempuh tahap awal dalam pengungkapan kasus tersebut dengan menetapkan tersangka. Dia memastikan penyidikan akan terus berjalan guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lainnya.

“Setiap perkembangan pasti akan saya sampaikan sebagai bentuk transparansi terhadap benang perkara ini terhadap publik,” kata dia.

Kejagung juga telah memeriksa 55 orang saksi yang terdiri dari 46 saksi yang sebelumnya sudah diperiksa. Kemudian pada Rabu, 21 Mei 2025 memeriksa 9 saksi yang tiga orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah memeriksa puluhan saksi itu, menurut Qohar, penyidik menemukan alat bukti yang cukup hingga menyimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp3,6 triliun.

Akibat adanya perbuatan melawan hukum tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp692.987.592.188,00 dari total nilai outstanding atau tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp3.588.650.880.028,57.

Adapun ketiga tersangka dijerat dengan Pasal ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jurnalis: Antara
Editor: Ulfa Puspa

Tags: kasus korupsiKejagungKorupsiSritex
SendShareTweet

Berita Terkait

Hasil Penyelidikan Ijazah Jokowi, Bareskrim Nyatakan Asli
Metropolitan

Hasil Penyelidikan Ijazah Jokowi, Bareskrim Nyatakan Asli

by Ulfa Puspa
22 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyampaikan hasil penyelidikan terkait laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI...

Read moreDetails
Kader PDIP Ngaku Terima Kiriman Foto Hasto Bersama Harun Masiku di MA

Kader PDIP Ngaku Terima Kiriman Foto Hasto Bersama Harun Masiku di MA

22 Mei 2025
Pelaku yang Minta GRIB Jaya Rusak Aset PT KAI di Semarang Masih Diburu

Pelaku yang Minta GRIB Jaya Rusak Aset PT KAI di Semarang Masih Diburu

22 Mei 2025
Nasib Kaprodi hingga Senior PPDS Anestesi Undip Diproses Sesuai Hukum

Nasib Kaprodi hingga Senior PPDS Anestesi Undip Diproses Sesuai Hukum

22 Mei 2025
Lika-Liku Pemalsuan Surat Tanah Charlie Chandra di PIK 2

Lika-Liku Pemalsuan Surat Tanah Charlie Chandra di PIK 2

21 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Kasus RPTKA Kemenaker, 6 Mobil dan 1 Motor Disita KPK
Nasional

Kasus RPTKA Kemenaker, 6 Mobil dan 1 Motor Disita KPK

by Sekar Sari
22 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.News – Sebanyak enam mobil dan satu motor disita dalam kasus dugaan suap/gratifikasi pengurusan rencana penggunaan...

PHK Indonesia Tembus 26.454, Puan Desak Program Padat Karya

PHK Indonesia Tembus 26.454, Puan Desak Program Padat Karya

22 Mei 2025
Wamendagri Dorong Kontribusi Pemda Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Wamendagri Dorong Kontribusi Pemda Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

22 Mei 2025
DPR RI Gelar RDPU dengan Asosiasi Pengemudi Ojol, Ini yang Dibahas

DPR RI Gelar RDPU dengan Asosiasi Pengemudi Ojol, Ini yang Dibahas

21 Mei 2025
Presiden Prabowo Sorot Impor BBM Indonesia Tembus Rp 662 Triliun

Presiden Prabowo Sorot Impor BBM Indonesia Tembus Rp 662 Triliun

21 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Dibalik Video Viral 3 Guru di Jambi Seberangi Jembatan Rusak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Wali Kota Semarang Ungkap Penyebab Sejumlah Jalan Tergenang Banjir
Jateng

Wali Kota Semarang Ungkap Penyebab Sejumlah Jalan Tergenang Banjir

by Ulfa Puspa
22 Mei 2025

SEMARANG, Lingkar.news – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng meninjau langsung kondisi sejumlah titik yang tergenang usai diguyur hujan semalaman.  Beberapa...

Pelaku Impor Barang Ilegal dari China Senilai Rp18,8 Miliar Disanksi

Pelaku Impor Barang Ilegal dari China Senilai Rp18,8 Miliar Disanksi

22 Mei 2025
Hasil Penyelidikan Ijazah Jokowi, Bareskrim Nyatakan Asli

Hasil Penyelidikan Ijazah Jokowi, Bareskrim Nyatakan Asli

22 Mei 2025
Kader PDIP Ngaku Terima Kiriman Foto Hasto Bersama Harun Masiku di MA

Kader PDIP Ngaku Terima Kiriman Foto Hasto Bersama Harun Masiku di MA

22 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya