• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Bisnis

Pelaku Impor Barang Ilegal dari China Senilai Rp18,8 Miliar Disanksi

by Ulfa Puspa
22-Mei-2025 16:03
in Bisnis
Menteri Perdagangan Budi Santoso (ketiga kiri) didampingi Anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto saat menunjukan barang impor yang melanggar ketentuan perdagangan dalam negeri milik PT Asiaalum Trading Indonesia di Tangerang, Banten, Kamis, 22 Mei 2025. (Antara/Lingkar.news)

Menteri Perdagangan Budi Santoso (ketiga kiri) didampingi Anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto saat menunjukan barang impor yang melanggar ketentuan perdagangan dalam negeri milik PT Asiaalum Trading Indonesia di Tangerang, Banten, Kamis, 22 Mei 2025. (Antara/Lingkar.news)

236
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

KABUPATEN TANGERANG, Lingkar.news – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan sanksi kepada importir yang mengimpor barang ilegal ke Indonesia. Hal itu menyusul temuan 1.680.047 unit barang impor ilegal dari China.

Sanksi yang akan dikenakan kepada pelaku importir yakni tidak memberikan izin usaha dan dilarang melaksanakan kegiatan dagang di dalam negeri sebagai memberikan efek jera.

“Perusahaan bisa ditutup izinnya, dan tidak bisa berkegiatan serupa. Dan untuk barang yang sudah beredar, perusahaan diwajibkan menarik kembali,” kata Mendag dalam konferensi pers penyegelan barang impor di Tangerang, Kamis, 22 Mei 2025.

Mendag Budi Santoso menegaskan Minyakita tak lagi digunakan untuk program bantuan pangan, melainkan fokus didistribusikan ke pasar rakyat.

Mendag: Minyakita Tak Lagi untuk Program Bantuan Pangan, Difokuskan ke Pasar Rakyat

8 Juni 2026
Budi Santoso Ungkap Alasan Penutupan Alfamart dan Indomaret di Lombok

Budi Santoso Ungkap Alasan Penutupan Alfamart dan Indomaret di Lombok

25 Mei 2026

Kemendag juga akan melakukan penyelidikan mendalam terkait pelaku importir agar segera melengkapi dokumen sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi barang ini sementara masih kita lakukan pengawasan, sampai nanti kelengkapannya bisa dipenuhi. Maka, kami akan beri izin kembali,” tuturnya.

2.939 Karpet Impor Ilegal Senilai Rp10 M Ditemukan di Banten

Adapun 1.680.047 unit barang impor ilegal dari China itu telah diamankan. Nilai unit barang impor ilegal jenis perlengkapan perkakas, elektronik, pakaian dan baja ini sebesar Rp18,8 miliar.

“Barang-barang ini diimpor dari China oleh PT Asiaalum Trading Indonesia yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan berlaku terkait aturan impor,” ujarnya.

Jutaan barang impor ilegal dari China itu, kata Budi, sudah dilakukan penyegelan sebagai upaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen atas dampak keberadaan barang-barang tersebut.

“Barang ini diperoleh atau diketahui berdasarkan informasi/pengamatan dari media sosial (medsos) khususnya di platform TikTok. Maka, kami langsung menindaklanjuti dengan pemeriksaan kelengkapan impor. Namun, tidak dapat dibuktikannya,” terangnya.

Menurut dia, beredarnya sejumlah jenis barang perkakas asal China yang melanggar ketentuan perdagangan di pasar dalam negeri ini telah menyebabkan kerugian bagi produk lain.

Oleh sebab itu, kata Budi, pemerintah segera memberikan tindakan tegas dengan menyegel atau menyita barang tersebut dari pasaran.

“Untuk barang impor ini menyalahi aturan seperti tidak ada SNI, tidak memiliki nomor pendaftaran barang, tidak menggunakan label bahasa Indonesia, tidak memiliki manual/kartu garansi dan tidak dilengkapi nomor kesehatan, keselamatan dan keamanan lingkungan serta tidak memiliki dokumen importasi barang,” ungkapnya.

Barang impor ilegal yang diamankan itu, antara lain MCB listrik sebanyak 68.265 pcs, grindra/gergaji/mesin serut listrik sebanyak 9.763 pcs, penghisap debu sebanyak 26 unit, sarung tangan sebanyak 600.000 pcs, dan gunting tangan 77 pcs.

Kemudian, barang jenis kampak sebanyak 66 pcs, penggaris besi 578 pcs, baut dan mur dari berbagai ukuran sebanyak 997.296 pcs, dan sekel sebanyak 9.215 pcs.

Jurnalis: Antara
Editor: Ulfa Puspa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: Ekspor ImporImporKementerian PerdaganganMenteri Perdagangan
Previous Post

Hasil Penyelidikan Ijazah Jokowi, Bareskrim Nyatakan Asli

Next Post

Wali Kota Semarang Ungkap Penyebab Sejumlah Jalan Tergenang Banjir

Kategori Terkait

Agenda pelepasan 271 pekerja migran dalam program G to G ke Korea Selatan. (Lingkar.news Network)
Berita KP2MI

KP2MI Lepas 271 PMI Program G to G ke Korea Selatan

by Anita Nawang
26 Oktober 2026

DEPOK, Lingkar.news — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melalui Wakil Menteri P2MI Dzulfikar melepas penempatan 271 Pekerja Migran Indonesia...

Read moreDetails
Ilustrasi produk ekspor lokal. Kemendag RI bocorkan 5 langkah memulai ekspor. (Lingkar.news Network)

Ini Dia 5 Langkah Memulai Ekspor Menurut Barantin

26 Oktober 2026
Ketua TP PKK Bintan Hafizha Rahmadhani meninjau langsung kegiatan Cooking Class dan Manajemen Food Cost di Politeknik Bintan Cakrawala (PBC), Kawasan Wisata Lagoi, Rabu (21/10/2026).

Ciptakan Inovasi Kuliner, TP PKK Bintan Gelar Cooking Class dan Manajemen Food Cost

21 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Anwar Hafid memberikan sambutan dalam kegiatan peninjauan Penguatan Sistem Interkoneksi Sulawesi jalur Sidera–Palu di Kabupaten Sigi, Sabtu (17/10/2026). Melalui program Berani Menyala, Pemprov menarget seluruh desa bisa teraliri listrik pada 2028. (Lingkar.news Network)

Gubernur Anwar Hafid Optimistis Berani Menyala Tuntaskan Desa Gelap 2028

19 Oktober 2026
Warga Keluhkan Alun-Alun Simpang Tujuh Mulai Semrawut, Pemkab Kudus Lakukan Evaluasi

Warga Keluhkan Alun-Alun Simpang Tujuh Mulai Semrawut, Pemkab Kudus Lakukan Evaluasi

7 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Aksi Komite Sadar yang terdiri dari para mahasiswa dari beberapa universitas, di Bundaran HI, Jakarta, Rabu (28/10/2026). (Ant)
News

Aksi Massa Komite Sadar di Jakarta: Usung Simbol Tiga Jari dan 5 Tuntutan

by Anita Nawang
28 Oktober 2026

JAKARTA, Lingkar.news — Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Komite Sadar menggelar aksi massa di Jakarta dengan mengusung...

KPK Terbitkan Sprindik Baru, Geledah Kantor Bea Cukai Kudus

KPK Terbitkan Sprindik Baru, Geledah Kantor Bea Cukai Kudus

28 Oktober 2026
Ilustrasi-Sejumlah kendaraan menembus hujan yang lebat. Info cuaca Jateng dua hari ke depan bisa cek di sini.

Info Cuaca Jateng Terkini: 27-29 Potensi Hujan Lebat!

27 Oktober 2026
Koordinator GERMAP, Cahaya Basuki alias Yayak Gundul. (Lingkar.news Network)

GERMAP Bakal Maraton ke 4 Instansi, Kawal Transparansi Anggaran Publik di Pati

26 Oktober 2026
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan RUU Perampasan Aset mengatur perampasan harta pejabat yang tidak dilaporkan atau tidak sesuai LHKPN.

KPK Usul Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas Negara

26 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Pembahasan materi dan diskusi tentang tata kelola keuangan BUMDes..

    Perkuat Tata Kelola Keuangan, Kapanewon Nglipar Fasilitasi Pengelola BUMKal Gunakan Aplikasi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Minta Pemerintah dan DPR Segera Revisi Aturan Hak Keuangan Pejabat Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sulsel Serahkan Beasiswa Rp5 Miliar untuk 3.400 Siswa SLB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya