KABUPATEN TANGERANG, Lingkar.news – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan sanksi kepada importir yang mengimpor barang ilegal ke Indonesia. Hal itu menyusul temuan 1.680.047 unit barang impor ilegal dari China.
Sanksi yang akan dikenakan kepada pelaku importir yakni tidak memberikan izin usaha dan dilarang melaksanakan kegiatan dagang di dalam negeri sebagai memberikan efek jera.
“Perusahaan bisa ditutup izinnya, dan tidak bisa berkegiatan serupa. Dan untuk barang yang sudah beredar, perusahaan diwajibkan menarik kembali,” kata Mendag dalam konferensi pers penyegelan barang impor di Tangerang, Kamis, 22 Mei 2025.
Kemendag juga akan melakukan penyelidikan mendalam terkait pelaku importir agar segera melengkapi dokumen sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi barang ini sementara masih kita lakukan pengawasan, sampai nanti kelengkapannya bisa dipenuhi. Maka, kami akan beri izin kembali,” tuturnya.
2.939 Karpet Impor Ilegal Senilai Rp10 M Ditemukan di Banten
Adapun 1.680.047 unit barang impor ilegal dari China itu telah diamankan. Nilai unit barang impor ilegal jenis perlengkapan perkakas, elektronik, pakaian dan baja ini sebesar Rp18,8 miliar.
“Barang-barang ini diimpor dari China oleh PT Asiaalum Trading Indonesia yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan berlaku terkait aturan impor,” ujarnya.
Jutaan barang impor ilegal dari China itu, kata Budi, sudah dilakukan penyegelan sebagai upaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen atas dampak keberadaan barang-barang tersebut.
“Barang ini diperoleh atau diketahui berdasarkan informasi/pengamatan dari media sosial (medsos) khususnya di platform TikTok. Maka, kami langsung menindaklanjuti dengan pemeriksaan kelengkapan impor. Namun, tidak dapat dibuktikannya,” terangnya.
Menurut dia, beredarnya sejumlah jenis barang perkakas asal China yang melanggar ketentuan perdagangan di pasar dalam negeri ini telah menyebabkan kerugian bagi produk lain.
Oleh sebab itu, kata Budi, pemerintah segera memberikan tindakan tegas dengan menyegel atau menyita barang tersebut dari pasaran.
“Untuk barang impor ini menyalahi aturan seperti tidak ada SNI, tidak memiliki nomor pendaftaran barang, tidak menggunakan label bahasa Indonesia, tidak memiliki manual/kartu garansi dan tidak dilengkapi nomor kesehatan, keselamatan dan keamanan lingkungan serta tidak memiliki dokumen importasi barang,” ungkapnya.
Barang impor ilegal yang diamankan itu, antara lain MCB listrik sebanyak 68.265 pcs, grindra/gergaji/mesin serut listrik sebanyak 9.763 pcs, penghisap debu sebanyak 26 unit, sarung tangan sebanyak 600.000 pcs, dan gunting tangan 77 pcs.
Kemudian, barang jenis kampak sebanyak 66 pcs, penggaris besi 578 pcs, baut dan mur dari berbagai ukuran sebanyak 997.296 pcs, dan sekel sebanyak 9.215 pcs.
Jurnalis: Antara
Editor: Ulfa Puspa













