JAKARTA, Lingkar.news – Tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) bank di Jakarta berinisial MIP (37).
Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menyampaikan dalam sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (6/4/2026), bahwa pihaknya menggunakan dakwaan berlapis agar seluruh perbuatan para terdakwa dapat dijerat secara hukum.
“Kami telah mendakwa tiga terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP. Kami gunakan dakwaan gabungan agar mereka tidak lepas dari dakwaan kami,” ujarnya.
Oditur militer menegaskan bahwa pihaknya menggunakan konstruksi dakwaan gabungan yang mencakup dakwaan primer, subsider, lebih subsider, alternatif, hingga kumulatif.
Strategi ini dilakukan untuk memastikan seluruh perbuatan para terdakwa dapat dijerat secara hukum dan tidak ada celah bagi mereka untuk lepas dari tuntutan.
Baca juga: Sidang Pembunuhan Kepala KCP Bank di Jakarta, Oditur Siapkan 17 Saksi
Andri menjelaskan, dakwaan utama yang diajukan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam konstruksi ini, para terdakwa diduga telah merencanakan terlebih dahulu tindakan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Namun demikian, oditur juga menyiapkan lapisan dakwaan lain sebagai antisipasi apabila unsur pembunuhan berencana tidak dapat dibuktikan secara sempurna di persidangan.
“Apabila pembunuhan berencana belum memenuhi unsur, kami akan membuktikan dengan pasal subsider yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Bahkan lebih subsider lagi, Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” jelas Andri.
Selain itu, oditur juga mengajukan dakwaan alternatif berupa Pasal 333 ayat 3 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.
Dakwaan ini berkaitan dengan dugaan adanya tindakan penculikan atau penahanan secara melawan hukum terhadap korban sebelum meninggal dunia.
Para terdakwa juga dikenakan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan menyembunyikan mayat. Pasal ini menunjukkan adanya dugaan upaya menghilangkan jejak atau mengaburkan fakta setelah peristiwa kematian korban.
“Kami mengakumulasi dengan Pasal 181 tentang menyembunyikan mayat. Ini bagian dari rangkaian perbuatan yang kami nilai saling berkaitan,” ujar Andri.
Andri menegaskan, penyusunan dakwaan yang kompleks ini merupakan bentuk keseriusan dan kehati-hatian tim dalam mengungkap kasus.
Ia memastikan bahwa proses persidangan akan berjalan secara transparan dan terbuka untuk publik, tanpa adanya rekayasa maupun upaya menutup-nutupi fakta.
Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyebutkan tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY. Ketiganya diduga terlibat secara bersama-sama dalam rangkaian tindakan penculikan hingga pembunuhan terhadap korban MIP.
Untuk terdakwa pertama Serka MN, oditur menyusun dakwaan berlapis. Pada dakwaan kesatu, MN dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Pasal ini mengatur tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
Sebagai cadangan, Serka MN juga didakwa dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai subsider, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai lebih subsider.
“Selain itu, terdapat dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian,” kata Wasinton.
Tidak hanya itu, MN juga dikenakan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan mayat korban.
Sementara itu, terdakwa kedua Kopda FH juga didakwa dengan pola serupa, yakni Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primer, dengan cadangan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. FH juga dijerat dengan dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP.
Begitu pula dengan terdakwa ketiga, Serka FY, yang didakwa dengan konstruksi pasal yang hampir identik, mulai dari pembunuhan berencana hingga perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dengan Hakim Anggota I Kolonel Laut (H) Desman Wijaya dan Hakim Anggota II Letnan Kolonel Chk Arif Rachman. Oditur Militer dalam perkara ini adalah Kolonel Chk Andri Wijaya, dengan Panitera Pengganti Lettu Laut (H/W) Amalia Galih Wangi.
Sebelumnya, korban MIP diduga menjadi korban penculikan di salah satu pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025.
Jenazahnya ditemukan di area persawahan Kampung Karangsambung, Kabupaten Bekasi, pada 21 Agustus 2025 dalam kondisi tangan dan kaki terikat serta mata terlilit lakban.
Jenazah kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi sebagai bagian dari penyelidikan.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki













