JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis metode terbaru dalam penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Indonesia. Metode ini mengacu pada standar internasional yang dikembangkan International Labour Organization (ILO) dan digunakan sebagai acuan utama dalam penetapan kebijakan upah minimum provinsi (UMP).
Metode tersebut merujuk pada studi ILO berjudul Minimum Wage Study, Developing a Formula and Methodology for Minimum Wage Determination in Indonesia yang dirilis pada 2025. Dalam kebijakan ketenagakerjaan, KHL diposisikan sebagai standar kebutuhan bulanan yang memungkinkan pekerja dan keluarganya memenuhi kebutuhan dasar secara wajar.
“Kenapa KHL jadi acuan utama? Karena kenaikan upah minimum jadi lebih adil dan fleksibel, mengikuti kondisi ekonomi tiap provinsi bukan disamaratakan seperti model kenaikan serentak UMP dulu,” tulis keterangan Instagram resmi @kemnaker, Minggu, 21 Desember 2025.
Dalam metode terbaru tersebut, KHL disusun berdasarkan empat komponen utama konsumsi rumah tangga, yakni kebutuhan makanan, kesehatan dan pendidikan, kebutuhan pokok lainnya, serta perumahan atau tempat tinggal.
Secara teknis, penghitungan KHL dilakukan dengan menggunakan rumus konsumsi per kapita yang dikalikan dengan jumlah anggota rumah tangga, kemudian dibagi dengan jumlah anggota rumah tangga yang bekerja. Formula ini dirancang agar perhitungan KHL lebih proporsional dan mencerminkan kondisi riil di tingkat keluarga.
Berdasarkan hasil penghitungan menggunakan metode baru tersebut, KHL telah ditetapkan untuk 38 provinsi di Indonesia. Provinsi DKI Jakarta tercatat sebagai wilayah dengan KHL tertinggi sebesar Rp5.898.511, sementara KHL terendah berada di Nusa Tenggara Timur sebesar Rp3.054.508.
Daftar Biaya Hidup Layak di 38 Provinsi se-Indonesia
Berikut daftar Kebutuhan Hidup Layak di 38 provinsi di seluruh Indonesia:
- Aceh: Rp3.654.466
- Sumatera Utara: Rp3.599.803
- Sumatera Barat: Rp4.076.173
- Riau: Rp4.158.948
- Jambi: Rp3.931.596
- Sumatera Selatan: Rp3.299.907
- Bengkulu: Rp3.714.932
- Lampung: Rp3.343.494
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.714.805
- Kepulauan Riau: Rp5.717.082
- DKI Jakarta: Rp5.898.511
- Jawa Barat: Rp4.122.871
- Jawa Tengah: Rp3.512.997
- Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp4.604.982
- Jawa Timur: Rp3.575.938
- Banten: Rp4.295.985
- Bali: Rp5.253.107
- Nusa Tenggara Barat: Rp3.410.833
- Nusa Tenggara Timur: Rp3.054.508
- Kalimantan Barat: Rp4.083.420
- Kalimantan Tengah: Rp4.279.888
- Kalimantan Selatan: Rp4.112.552
- Kalimantan Timur: Rp5.735.353
- Kalimantan Utara: Rp4.968.935
- Sulawesi Utara: Rp3.864.224
- Sulawesi Tengah: Rp3.546.013
- Sulawesi Selatan: Rp3.670.085
- Sulawesi Tenggara: Rp3.645.086
- Gorontalo: Rp3.398.395
- Sulawesi Barat: Rp3.091.442
- Maluku: Rp4.168.498
- Maluku Utara: Rp4.431.339
- Papua Barat: Rp5.246.172
- Papua Barat Daya: Rp5.246.172
- Papua: Rp5.314.281
- Papua Selatan: Rp5.314.281
- Papua Tengah: Rp5.314.281
- Papua Pegunungan: Rp5.314.281.
Editor: Rosyid













