• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Ekonomi

Daftar Biaya Hidup Layak di 38 Provinsi se-Indonesia, Jakarta Tertinggi

by Rosyid
28-Des-2025 20:08
in Ekonomi
Ilustrasi uang rupiah pecahan seratus ribuan. (Pexels-Defrino Maasy/Lingkar.news)

Ilustrasi uang rupiah pecahan seratus ribuan. (Pexels-Defrino Maasy/Lingkar.news)

879
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis metode terbaru dalam penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Indonesia. Metode ini mengacu pada standar internasional yang dikembangkan International Labour Organization (ILO) dan digunakan sebagai acuan utama dalam penetapan kebijakan upah minimum provinsi (UMP).

Metode tersebut merujuk pada studi ILO berjudul Minimum Wage Study, Developing a Formula and Methodology for Minimum Wage Determination in Indonesia yang dirilis pada 2025. Dalam kebijakan ketenagakerjaan, KHL diposisikan sebagai standar kebutuhan bulanan yang memungkinkan pekerja dan keluarganya memenuhi kebutuhan dasar secara wajar.

“Kenapa KHL jadi acuan utama? Karena kenaikan upah minimum jadi lebih adil dan fleksibel, mengikuti kondisi ekonomi tiap provinsi bukan disamaratakan seperti model kenaikan serentak UMP dulu,” tulis keterangan Instagram resmi @kemnaker, Minggu, 21 Desember 2025.

KLH memproses sekitar 30 perusahaan terkait karhutla sepanjang 2026, terancam sanksi hampir Rp15 triliun untuk kerugian negara dan pemulihan lingkungan.

KLH Proses 30 Perusahaan Terkait Karhutla, Potensi Sanksi Hampir Rp15 Triliun

24 Agustus 2026
Racuni Lingkungan, KLH Tutup Paksa Peleburan Aluminium di Tangerang

Racuni Lingkungan, KLH Tutup Paksa Peleburan Aluminium di Tangerang

17 Juli 2026

Dalam metode terbaru tersebut, KHL disusun berdasarkan empat komponen utama konsumsi rumah tangga, yakni kebutuhan makanan, kesehatan dan pendidikan, kebutuhan pokok lainnya, serta perumahan atau tempat tinggal.

Secara teknis, penghitungan KHL dilakukan dengan menggunakan rumus konsumsi per kapita yang dikalikan dengan jumlah anggota rumah tangga, kemudian dibagi dengan jumlah anggota rumah tangga yang bekerja. Formula ini dirancang agar perhitungan KHL lebih proporsional dan mencerminkan kondisi riil di tingkat keluarga.

Berdasarkan hasil penghitungan menggunakan metode baru tersebut, KHL telah ditetapkan untuk 38 provinsi di Indonesia. Provinsi DKI Jakarta tercatat sebagai wilayah dengan KHL tertinggi sebesar Rp5.898.511, sementara KHL terendah berada di Nusa Tenggara Timur sebesar Rp3.054.508.

Daftar Biaya Hidup Layak di 38 Provinsi se-Indonesia

Berikut daftar Kebutuhan Hidup Layak di 38 provinsi di seluruh Indonesia:

  1. Aceh: Rp3.654.466
  2. Sumatera Utara: Rp3.599.803
  3. Sumatera Barat: Rp4.076.173
  4. Riau: Rp4.158.948
  5. Jambi: Rp3.931.596
  6. Sumatera Selatan: Rp3.299.907
  7. Bengkulu: Rp3.714.932
  8. Lampung: Rp3.343.494
  9. Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.714.805
  10. Kepulauan Riau: Rp5.717.082
  11. DKI Jakarta: Rp5.898.511
  12. Jawa Barat: Rp4.122.871
  13. Jawa Tengah: Rp3.512.997
  14. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp4.604.982
  15. Jawa Timur: Rp3.575.938
  16. Banten: Rp4.295.985
  17. Bali: Rp5.253.107
  18. Nusa Tenggara Barat: Rp3.410.833
  19. Nusa Tenggara Timur: Rp3.054.508
  20. Kalimantan Barat: Rp4.083.420
  21. Kalimantan Tengah: Rp4.279.888
  22. Kalimantan Selatan: Rp4.112.552
  23. Kalimantan Timur: Rp5.735.353
  24. Kalimantan Utara: Rp4.968.935
  25. Sulawesi Utara: Rp3.864.224
  26. Sulawesi Tengah: Rp3.546.013
  27. Sulawesi Selatan: Rp3.670.085
  28. Sulawesi Tenggara: Rp3.645.086
  29. Gorontalo: Rp3.398.395
  30. Sulawesi Barat: Rp3.091.442
  31. Maluku: Rp4.168.498
  32. Maluku Utara: Rp4.431.339
  33. Papua Barat: Rp5.246.172
  34. Papua Barat Daya: Rp5.246.172
  35. Papua: Rp5.314.281
  36. Papua Selatan: Rp5.314.281
  37. Papua Tengah: Rp5.314.281
  38. Papua Pegunungan: Rp5.314.281.

Editor: Rosyid

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: Kebutuhan Hidup LayakKementerian KetenagakerjaanKLH
Previous Post

Ali Badrudin Kembali Jabat Ketua DPC PDIP Pati 2025-2030

Next Post

Gus Yahya: Polemik Internal PBNU Selesai

Kategori Terkait

Pemerintah mulai memantau serentak 8.000 KDKMP pada 15 Oktober 2026, Menko Pangan Zulhas menyiagakan posko 24 jam untuk mengawal kendala operasional.
Ekonomi

Pemerintah Pantau Serentak 8.000 KDKMP Mulai 15 Oktober, Zulhas Siagakan Posko 24 Jam

by Basuki Rahardjo
14 Oktober 2026

Pemerintah mulai memantau serentak 8.000 KDKMP pada 15 Oktober 2026. Menko Pangan Zulhas menyiagakan posko 24 jam untuk mengawal kendala...

Read moreDetails
Said Iqbal mengusulkan kenaikan UMR 2027 sebesar 7,5-9,5 persen berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025.

Said Iqbal Usul UMR 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ini Dasar Perhitungannya

13 Oktober 2026
Minat Pencari Kerja Tinggi, 3.473 Warga Kudus Ajukan Penerbitan Kartu Kuning

Minat Pencari Kerja Tinggi, 3.473 Warga Kudus Ajukan Penerbitan Kartu Kuning

12 Oktober 2026
Kemnaker menargetkan 70 persen lulusan Pelatihan Vokasi Nasional terserap dunia kerja melalui transformasi BPVP dan pelatihan berbasis kebutuhan industri.

Kemnaker Targetkan 70 Persen Lulusan Pelatihan Vokasi Terserap Kerja, Ini Strateginya

12 Oktober 2026
Pemerintah merealisasikan pembiayaan utang Rp494,3 triliun hingga September 2026 atau 59,4 persen dari target APBN.

Pemerintah Tarik Utang Rp494,3 Triliun, 59,4 Persen dari Target 2026

12 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi yang diusut KPK.
Nasional

Prabowo Copot Suharyanto, Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB

by Basuki Rahardjo
15 Oktober 2026

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi...

KPK menahan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan, salah satunya Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Termasuk Adik Kepala BNPB Suharyanto

14 Oktober 2026
Gedung BNPB

OTT ke-22 KPK Sasar BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan

13 Oktober 2026
BGN menutup permanen dua SPPG di Kota Semarang dan Kabupaten Batang, layanan 4.965 penerima manfaat MBG dialihkan ke SPPG terdekat.

BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jateng, Layanan MBG 4.965 Penerima Dialihkan

13 Oktober 2026
Tampak IPAL SPPG Kendal yang bermasalah. Ditemukan kala Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan sidak, Senin (12/10/2026). (Elza Nur / Lingkar.news)

Ditemukan IPAL SPPG Bermasalah di Kendal, Begini Kondisinya

12 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • SMPN 2 Sulang melantik 30 Agen Kece dan menggelar deklarasi antiperundungan untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan ramah anak.

    Wujudkan Sekolah Aman dan Nyaman, SMPN 2 Sulang Lantik 30 Agen Kece dan Deklarasi Antiperundungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas ODC Tangkap Narapidana Anggota KKB di Dekai Yahukimo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Bandung Selidiki 13 Kios Ambruk di Pasar Bersih Soreang, 1 Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya