TANGERANG SELATAN, Lingkar.news – Jaksa gadungan di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Tonny Renaldo Matan, terbukti menipu korban dengan kerugian mencapai Rp310 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Apreza Darul Putra, menjelaskan bahwa jaksa gadungan itu tidak hanya telah menipu korbannya dengan iming-iming penyelesaian perkara hukum, tetapi juga terbukti memiliki senjata api ilegal.
“Jadi senjata api yang diamankan ini jenis revolver,” jelas Apreza, Jumat, 14 November 2025.
Jaksa gadungan di Tangsel melakukan penipuan dengan modus penanganan perkara, namun tidak dijelaskan secara spesifik perkara apa yang dijanjikan.
Dari hasil penipuan terhadap korbannya, sebanyak Rp283 juta telah digunakan, sementara sisanya masih tersimpan di nomor rekening bank milik pelaku.
Pelaku meyakinkan korbannya dengan mengaku sebagai Staf Ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu, dan mengklaim memiliki banyak kenalan jaksa di Bulungan, Jakarta Selatan, untuk mengurus perkara hukum.
“Pada saat diamankan pelaku pakai pakaian dinas harian atau PDH,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaksa gadungan ini telah melakukan aksi penipuannya terhadap dua orang.
“Dia tadi menyampaikan, uangnya sudah habis. Masih sedang kami telusuri nanti,” tutur Apreza.
Dalam penanganan perkara ini, tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menyita senjata api jenis revolver berisi tujuh butir peluru.
“Barang bukti peluru sebanyak 12 butir aktif dan bukti lainnya yang ditemukan dari pelaku antara lain, HP Nokia, membawa mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu warna hitam, dua keping kartu ATM dan lain-lain,” tambah Apreza.
“Pelaku selanjutnya kami serahkan ke Satreskrim Polres Tangerang Selatan, yang pastinya pasal kepemilikan senjata api yang diatur dalam undang-undang darurat,” pungkasnya













