Tangerang, Lingkar.news – Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, berhasil menangkap seorang pria berinisial S (40) yang merupakan buronan kasus pencurian spesialis rumah kosong di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menyatakan bahwa tersangka berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya yang berada di kawasan Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
“Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku S mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama ST yang saat ini sudah ditahan,” kata Fahyani dalam keterangannya pada Minggu (30/8/2026).
Fahyani menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Sepatan, pada 18 Juli 2026 lalu, kedua pelaku memiliki pembagian peran yang terencana. Tersangka ST bertugas memantau situasi lingkungan, sementara S berperan sebagai eksekutor pembobolan rumah korban bernama Sri Tanti.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku menjual hasil curian berupa perhiasan emas seberat 30 gram untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, sementara polisi terus melakukan pengembangan jaringan.
Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada saat meninggalkan rumah dalam waktu lama dan memastikan seluruh akses terkunci dengan aman.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian melalui call center 110 atau Polsek terdekat,” ujar Eko.
Pewarta: Rara
Editor: Saiful Muhlis












