Subang, Lingkar.news – Pengelola Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Astra Tol Cipali) resmi memberlakukan tarif di Gerbang Tol Sementara Cipeundeuy KM 87+950 Jalur A (arah Cirebon), Minggu (30/08/2026). Sebelumnya, akses gerbang tol tersebut sempat dioperasikan secara gratis sejak 21 Agustus 2026 untuk mendukung mobilitas logistik menuju Pelabuhan Patimban, Jawa Barat.
Penerapan tarif ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7429/KPTS/Mn/2026 mengenai penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol. Sistem transaksi yang digunakan di gerbang ini adalah sistem tertutup, di mana besaran tarif disesuaikan dengan asal dan tujuan perjalanan pengguna jalan.
Sustainability Management & Corporate Communications Dept Head Astra Tol Cipali, Ardam Rafif Trisilo menyatakan bahwa tarif resmi berlaku mulai Minggu (30/08/2026) tepat pada pukul 06.00 WIB.
Sebagai informasi, tarif perjalanan dari GT Cikampek/Cikampek Utama menuju GT Sementara Cipeundeuy ditetapkan sebesar Rp18.000 untuk Golongan I, Rp29.500 untuk Golongan II dan III, serta Rp37.000 untuk Golongan IV dan V. Sementara itu, untuk perjalanan dari GT Sementara Cipeundeuy menuju GT Kalijati, tarif yang berlaku adalah Rp12.500 untuk Golongan I, Rp21.000 untuk Golongan II dan III, serta Rp26.000 untuk Golongan IV dan V.
Pihak pengelola mengimbau seluruh pengguna jalan agar memastikan saldo uang elektronik mencukupi dan menjaga kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum melintasi ruas tol tersebut. Pengguna juga diminta untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas, mengikuti arahan petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan selama perjalanan.
Pewarta: Rara
Editor: Saiful Muhlis













