JAKARTA, Lingkar.news – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku pada Jumat ini, 2 Januari 2026.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Andiko menyatakan bahwa panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, beserta format administrasi penyidikan tindak pidana, telah disusun oleh Bareskrim Polri dan ditandatangani oleh Kabareskrim Polri, Komjen Polisi Syahardiantono.
Menurut Trunoyudo, per Jumat ini, seluruh petugas pengemban penegakan hukum pada Polri, meliputi Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Korlantas Polri, Kortastipidkor Polri, dan Densus 88, telah mengimplementasikan pedoman tersebut.
“Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” katanya.
Sebelumnya, pada 18 November 2025, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.
Pada hari yang sama, Menteri Hukum Supratman Agtas menjelaskan bahwa KUHAP yang baru akan berlaku mulai 2 Januari 2025, bersamaan dengan pemberlakuan KUHP baru.
“Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” ujar dia.
Jurnalis: Ant












