• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 18, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Jateng

Awas! Dugaan Mobilisasi Kades se-Jateng untuk Pilkada sudah Diendus Bawaslu

Ipung by Ipung
24-Okt-2024 23:56
in Jateng
Awas! Dugaan Mobilisasi Kades se-Jateng untuk Pilkada sudah Diendus Bawaslu

Tim Bawaslu Kota Semarang saat mendatangi tempat yang diduga menjadi lokasi mobilisasi kepala desa untuk memilih salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, di Semarang, Rabu (23/10/2024). (ANTARA/HO-Bawaslu Kota Semarang)

798
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Semarang, Lingkar.news – Dua dugaan mobilisasi kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024 sejauh ini sudah ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang.

Arief Rahman, Ketua Bawaslu Kota Semarang, pada Kamis (24/10), mengakui bahwa timnya telah dua kali menemukan kegiatan pertemuan para kades yang terjadi di wilayah hukum Kota Semarang.

Pada pekan lalu, tepatnya tanggal 17 Oktober 2024 ada pertemuan yang berlangsung di wilayah Semarang Barat dengan peserta kurang lebih 200 kades se-Kabupaten Kendal.

BERITATERKAIT

Unik, 6,2 Km Tol Semarang-Demak Gunakan 13 Lapisan Dasar Bambu

Unik, 6,2 Km Tol Semarang-Demak Gunakan 13 Lapisan Dasar Bambu

13 Januari 2025
6 Partai Nonparlemen Konsolidasi Pemenangan Vivit-Umam di Pilbup Rembang

6 Partai Nonparlemen Konsolidasi Pemenangan Vivit-Umam di Pilbup Rembang

6 September 2024

Dilanjutkan olehnya, pada Rabu (23/10), Bawaslu Jateng juga menemukan adanya pertemuan kades se-Jateng di salah satu hotel bintang lima di kawasan Semarang Tengah.

“Informasi awal tersebut berkaitan dengan dugaan adanya mobilisasi kepala desa dari berbagai daerah di Jateng untuk mendukung salah satu pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024,” katanya.

Dugaan tersebut, kata dia, diperkuat dengan adanya reaksi peserta yang langsung membubarkan diri atas kehadiran Bawaslu Kota Semarang.

Saat itu, ia mengatakan tim Bawaslu Kota Semarang yang berjumlah 11 personel menuju lokasi untuk melakukan penelusuran dan pengawasan secara langsung.

“Sesampainya di ruang pertemuan lantai tiga, kami sempat mengalami kendala akses sampai akhirnya kami bertemu dengan salah satu kades yang akan memasuki ruangan sehingga kami pun ikut memasuki ruangan,” katanya.

“Atas kedatangan kami, diperkirakan ada sekitar 90 kades yang semula memenuhi tempat duduk langsung membubarkan diri dan meninggalkan lokasi pertemuan,” lanjutnya.

Dikatakan oleh Arief bahwa sejumlah kades yang hadir saat dimintai keterangan berdalih bahwa kegiatan tersebut adalah silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) Se-Jateng dengan slogan “Satu Komando Bersama Sampai Akhir”.

Saat dimintai keterangan, kata dia, sebagian kades mengaku berasal dari beberapa kabupaten, dengan masing-masing wilayah mengirimkan dua orang perwakilan, yakni kades dan sekretaris desa.

“Kabupaten yang terkonfirmasi, antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak, dan Semarang,” katanya.

Atas temuan itu, kata dia, Bawaslu Kota Semarang akan melakukan koordinasi dan melaporkan ke Bawaslu Jateng untuk melakukan pendalaman terkait ada kegiatan pertemuan para kades yang terjadi di wilayah hukum Kota Semarang.

Arief menegaskan bahwa sebagaimana ketentuan yang mengatur larangan termuat pada Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada, berbunyi “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

Sedangkan sanksi pidana, kata dia, diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada yang berbunyi bahwa setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.

Selain sanksi pidana, kata dia, terdapat juga sanksi administratif dari pejabat berwewenang sehingga sudah cukup jelas ketentuan larangan terkait kades yang melakukan tindakan ataupun perbuatan dukung-mendukung, apalagi dilakukan dengan cara terorganisasi yang bisa mencederai proses demokrasi. (rara-lingkar.news)

Tags: BAWASLUKadesPilkada 2024Semarang
SendShareTweet

Berita Terkait

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Bakal Gelar Retret Bagi Pimpinan Tinggi
Jateng

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Bakal Gelar Retret Bagi Pimpinan Tinggi

by Sekar Sari
18 Mei 2025

SEMARANG, Lingkar.News – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) berencana menggelar retret yang diikuti oleh seluruh jabatan pimpinan tinggi (JPT) aparatur sipil negara...

Read moreDetails
Edy Wuryanto Dorong Pemkab Grobogan Capai Target 67 Dapur Umum MBG

Edy Wuryanto Dorong Pemkab Grobogan Capai Target 67 Dapur Umum MBG

18 Mei 2025
DPR RI Segera Koordinasi dengan Kementerian PU Tangani Banjir Grobogan

DPR RI Segera Koordinasi dengan Kementerian PU Tangani Banjir Grobogan

18 Mei 2025
SPMB SMA-SMK Jateng 2025 Gandeng 139 Sekolah Swasta

SPMB SMA-SMK Jateng 2025 Gandeng 139 Sekolah Swasta

18 Mei 2025
DKK Kudus Sosialisasi Layanan Kesehatan Lewat Karang Pamitran Pramuka SBH

DKK Kudus Sosialisasi Layanan Kesehatan Lewat Karang Pamitran Pramuka SBH

17 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR 2025-05-19

thumbnail koran

Featured Post

Wapres Gibran Sebut QRIS Segera Tembus Jepang dan Korsel
Nasional

Wapres Gibran Sebut QRIS Segera Tembus Jepang dan Korsel

by Rosyid
18 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan bahwa QRIS merupakan bukti bahwa Indonesia...

Presiden Prabowo Kunjungan ke Thailand, Ini Agendanya

Presiden Prabowo Kunjungan ke Thailand, Ini Agendanya

18 Mei 2025
DKK Kudus Sosialisasi Layanan Kesehatan Lewat Karang Pamitran Pramuka SBH

DKK Kudus Sosialisasi Layanan Kesehatan Lewat Karang Pamitran Pramuka SBH

17 Mei 2025
Alasan Kongres PDIP Ditunda, Ganjar: Tak Ada Kaitannya Kasus Hasto

Alasan Kongres PDIP Ditunda, Ganjar: Tak Ada Kaitannya Kasus Hasto

17 Mei 2025
Peran TNI di Kejaksaan Diperdebatkan, DPR Minta Sesuai UU

Peran TNI di Kejaksaan Diperdebatkan, DPR Minta Sesuai UU

16 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep Kerang Kupas, Harga Warteg Rasa Bintang Lima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Bakal Gelar Retret Bagi Pimpinan Tinggi
Jateng

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Bakal Gelar Retret Bagi Pimpinan Tinggi

by Sekar Sari
18 Mei 2025

SEMARANG, Lingkar.News – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) berencana menggelar retret yang diikuti oleh seluruh jabatan pimpinan tinggi (JPT) aparatur sipil negara...

Edy Wuryanto Dorong Pemkab Grobogan Capai Target 67 Dapur Umum MBG

Edy Wuryanto Dorong Pemkab Grobogan Capai Target 67 Dapur Umum MBG

18 Mei 2025
DPR RI Segera Koordinasi dengan Kementerian PU Tangani Banjir Grobogan

DPR RI Segera Koordinasi dengan Kementerian PU Tangani Banjir Grobogan

18 Mei 2025
SPMB SMA-SMK Jateng 2025 Gandeng 139 Sekolah Swasta

SPMB SMA-SMK Jateng 2025 Gandeng 139 Sekolah Swasta

18 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya