• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 17, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Jateng

Awas! Dugaan Mobilisasi Kades se-Jateng untuk Pilkada sudah Diendus Bawaslu

by Ipung
24-Okt-2024 23:56
in Jateng
Tim Bawaslu Kota Semarang saat mendatangi tempat yang diduga menjadi lokasi mobilisasi kepala desa untuk memilih salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, di Semarang, Rabu (23/10/2024). (ANTARA/HO-Bawaslu Kota Semarang)

Tim Bawaslu Kota Semarang saat mendatangi tempat yang diduga menjadi lokasi mobilisasi kepala desa untuk memilih salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, di Semarang, Rabu (23/10/2024). (ANTARA/HO-Bawaslu Kota Semarang)

798
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Semarang, Lingkar.news – Dua dugaan mobilisasi kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024 sejauh ini sudah ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang.

Arief Rahman, Ketua Bawaslu Kota Semarang, pada Kamis (24/10), mengakui bahwa timnya telah dua kali menemukan kegiatan pertemuan para kades yang terjadi di wilayah hukum Kota Semarang.

Pada pekan lalu, tepatnya tanggal 17 Oktober 2024 ada pertemuan yang berlangsung di wilayah Semarang Barat dengan peserta kurang lebih 200 kades se-Kabupaten Kendal.

Dilanjutkan olehnya, pada Rabu (23/10), Bawaslu Jateng juga menemukan adanya pertemuan kades se-Jateng di salah satu hotel bintang lima di kawasan Semarang Tengah.

“Informasi awal tersebut berkaitan dengan dugaan adanya mobilisasi kepala desa dari berbagai daerah di Jateng untuk mendukung salah satu pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024,” katanya.

Dugaan tersebut, kata dia, diperkuat dengan adanya reaksi peserta yang langsung membubarkan diri atas kehadiran Bawaslu Kota Semarang.

Saat itu, ia mengatakan tim Bawaslu Kota Semarang yang berjumlah 11 personel menuju lokasi untuk melakukan penelusuran dan pengawasan secara langsung.

“Sesampainya di ruang pertemuan lantai tiga, kami sempat mengalami kendala akses sampai akhirnya kami bertemu dengan salah satu kades yang akan memasuki ruangan sehingga kami pun ikut memasuki ruangan,” katanya.

“Atas kedatangan kami, diperkirakan ada sekitar 90 kades yang semula memenuhi tempat duduk langsung membubarkan diri dan meninggalkan lokasi pertemuan,” lanjutnya.

Dikatakan oleh Arief bahwa sejumlah kades yang hadir saat dimintai keterangan berdalih bahwa kegiatan tersebut adalah silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) Se-Jateng dengan slogan “Satu Komando Bersama Sampai Akhir”.

Saat dimintai keterangan, kata dia, sebagian kades mengaku berasal dari beberapa kabupaten, dengan masing-masing wilayah mengirimkan dua orang perwakilan, yakni kades dan sekretaris desa.

“Kabupaten yang terkonfirmasi, antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak, dan Semarang,” katanya.

Atas temuan itu, kata dia, Bawaslu Kota Semarang akan melakukan koordinasi dan melaporkan ke Bawaslu Jateng untuk melakukan pendalaman terkait ada kegiatan pertemuan para kades yang terjadi di wilayah hukum Kota Semarang.

Arief menegaskan bahwa sebagaimana ketentuan yang mengatur larangan termuat pada Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada, berbunyi “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

Sedangkan sanksi pidana, kata dia, diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada yang berbunyi bahwa setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.

Selain sanksi pidana, kata dia, terdapat juga sanksi administratif dari pejabat berwewenang sehingga sudah cukup jelas ketentuan larangan terkait kades yang melakukan tindakan ataupun perbuatan dukung-mendukung, apalagi dilakukan dengan cara terorganisasi yang bisa mencederai proses demokrasi. (rara-lingkar.news)

Tags: BAWASLUKadesPilkada 2024Semarang

Kategori Terkait

Gubernur Ahmad Luthfi Ajak HIPMI Bangun Ekonomi Daerah di Jateng
Jateng

Gubernur Ahmad Luthfi Ajak HIPMI Bangun Ekonomi Daerah di Jateng

by Ulfa Puspa
17 Juni 2025

SEMARANG, Lingkar.news – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendorong Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Tengah aktif berinovasi dan mengambil...

Read moreDetails
Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

17 Juni 2025
Edy Wuryanto Ajak Muhammadiyah Jadi Mitra Aktif Program MBG di Pati

Edy Wuryanto Ajak Muhammadiyah Jadi Mitra Aktif Program MBG di Pati

17 Juni 2025
Usulan Anggaran Tanggul Laut Demak Pernah Dihapus Pemerintah Pusat

Usulan Anggaran Tanggul Laut Demak Pernah Dihapus Pemerintah Pusat

17 Juni 2025
35.799 Warga Pati Dicoret dari Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

35.799 Warga Pati Dicoret dari Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

16 Juni 2025

Featured Post

Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini
Jateng

Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

by Ulfa Puspa
17 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus mendorong penerapan ijazah elektronik atau e-ijazah...

SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

16 Juni 2025
Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI

Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI

14 Juni 2025
Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus

Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus

13 Juni 2025
DKK Kudus Cek Langsung Pelaksanaan Posyandu ILP Desa Ngemplak

DKK Kudus Cek Langsung Pelaksanaan Posyandu ILP Desa Ngemplak

13 Juni 2025

Trending Post

  • 35.799 Warga Pati Dicoret dari Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

    35.799 Warga Pati Dicoret dari Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bantul Gelar GPM, Berbagai Bahan Pokok Dijual Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

DPR Buka Peluang Revisi UU Polri, Kejaksaan, hingga MK
Politik

DPR Buka Peluang Revisi UU Polri, Kejaksaan, hingga MK

by Rosyid
17 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang (UU) Polri, UU Kejaksaan, hingga...

Kejagung Sita Uang Rp 11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Sita Uang Rp 11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

17 Juni 2025
DPR Akan Klarifikasi Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal Mei 1998

DPR Akan Klarifikasi Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal Mei 1998

17 Juni 2025
Kemensos Seleksi 80 Pegawai Administrasi Keuangan Sekolah Rakyat

Kemensos Seleksi 80 Pegawai Administrasi Keuangan Sekolah Rakyat

17 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya