• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 14, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Hukum Dan Kriminal

KPK Temukan Ada Pihak Ingin Lenyapkan Bukti Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
03-Okt-2023 10:19
in Hukum Dan Kriminal
KPK Temukan Ada Pihak Ingin Lenyapkan Bukti Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

BERI KETERANGAN: Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Antara/Lingkar.news)

798
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya pihak-pihak yang diduga menghalangi penyidikan dugaan korupsi di Kementan (Kementerian Pertanian) dengan berupaya memusnahkan dokumen yang berkaitan perkara tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 2 Oktober 2023, mengungkapkan tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan. Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Dugaannya memang kemudian disobek, dihancurkan begitu, sehingga tentu karena ini dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan, artinya yang seharusnya kami dapatkan sebagai barang bukti ‘kan menjadi susah,” kata Ali Fikri.

BERITATERKAIT

Wamentan: Regulasi Baru Pupuk Subsidi Segera Diajukan ke Presiden

Wamentan: Regulasi Baru Pupuk Subsidi Segera Diajukan ke Presiden

12 Desember 2024
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai memenuhi panggilan dewan pengawas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antokorupsi KPK, Jakarta pada Senin, 20 November 2023. (Antara/Lingkar.news)

Firli Bahuri Didesak Mundur dari KPK usai Ditetapkan Tersangka Pemerasan SYL

23 November 2023

Kasus Korupsi Kementan Masuk Penyidikan, KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka

Meski demikian, Ali memastikan bahwa alat bukti yang dimiliki penyidik KPK untuk meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan sudah dinyatakan cukup.

Ali juga memperingatkan bahwa segala upaya perintangan penyidikan KPK mempunyai konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh para pelakunya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Apa pun perbuatannya yang mengajak untuk merintangi penyidikan itu dapat dihukum dan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Mahfud MD Minta Usut Tuntas Temuan 12 Senjata Api di Rumah Mentan

Penyidik KPK pada Jumat, 2 September 2023, mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan.

Ali menerangkan, penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.

Seiring perkembangan penyidikan tersebut, KPK kemudian menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 September 2023, dan menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian, Ada Peran Syahrul Yasin Limpo?

Ali belum memberikan secara pasti nominal uang yang disita dalam penggeledahan tersebut, namun nominalnya mencapai puluhan miliar. Selain uang tunai, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen dalam proses penggeledahan dimaksud. 

“Termasuk beberapa dokumen, seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis dan dokumen lainnya terkait dengan perkara,” kata Ali.

Berbagai barang bukti yang ditemukan selanjutnya akan disita untuk dianalisis dan disertakan ke dalam berkas penyidikan.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan 12 pucuk senjata api yang saat ini telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.

KPK Endus Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian, Masih Proses Lidik

Ada pun pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut yakni Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan.

“Perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,” kata Ali.

Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Dengan poin (e) berbunyi: “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.” (Lingkar Network | Ant – Koran Lingkar)

Tags: kasus korupsiKementanKorupsiKPKKPK RIMenteri PertanianSyahrul Yasin Limpo
SendShareTweet

Berita Terkait

Remisi Waisak, 62 Napi di Jateng Dapat Potongan Masa Hukuman
Jateng

Remisi Waisak, 62 Napi di Jateng Dapat Potongan Masa Hukuman

by Ulfa Puspa
12 Mei 2025

SEMARANG, Lingkar.news — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah memberikan remisi Waisak kepada 62 narapidana beragama Buddha, Senin,...

Read moreDetails
PPATK Blokir 5.000 Rekening Judol Rp600 Miliar Lebih

PPATK Blokir 5.000 Rekening Judol Rp600 Miliar Lebih

9 Mei 2025
Tepis Isu Ijazah Palsu, Jokowi Minta Adik Ipar Bawa Ijazah Asli ke Bareskrim

Tepis Isu Ijazah Palsu, Jokowi Minta Adik Ipar Bawa Ijazah Asli ke Bareskrim

9 Mei 2025
2 Hakim yang ‘Vonis Bebas’ Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Bui

2 Hakim yang ‘Vonis Bebas’ Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Bui

8 Mei 2025
Staf Pribadi Hasto Ungkap Pernah Dititipi Tas Berisi Uang oleh Harun Masiku

Staf Pribadi Hasto Ungkap Pernah Dititipi Tas Berisi Uang oleh Harun Masiku

8 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Suara Indonesia: Jalan Baru ANTARA, RRI, dan TVRI
Nasional

Suara Indonesia: Jalan Baru ANTARA, RRI, dan TVRI

by Rosyid
13 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Wakil Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari baru-baru ini menyinggung arah dan positioning tiga lembaga...

Kronologis Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 4 TNI dan 9 Warga Sipil

Kronologis Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 4 TNI dan 9 Warga Sipil

12 Mei 2025
Bukan Barak Militer, Pemprov Jakarta Pilih Cara Ini untuk Bangun Karakter Anak

Bukan Barak Militer, Pemprov Jakarta Pilih Cara Ini untuk Bangun Karakter Anak

12 Mei 2025
Komisi IV DPR Diskusi Revisi UU Pangan di Kampus IPB

Komisi IV DPR Diskusi Revisi UU Pangan di Kampus IPB

10 Mei 2025
Legislator: Bupati Pati Harus Berani Tidak Populer untuk Wujudkan Pemerintah Bersih

Legislator: Bupati Pati Harus Berani Tidak Populer untuk Wujudkan Pemerintah Bersih

10 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Pengembangan Sorgum di Blora Dapat Dukungan Mendes PDT
Jateng

Pengembangan Sorgum di Blora Dapat Dukungan Mendes PDT

by Ulfa Puspa
14 Mei 2025

BLORA, Lingkar.news – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengapresiasi pengembangan sorgum di Kabupaten Blora sebagai...

23 Desa di Pati tak ada Kades, Ini Kata Dispermades

23 Desa di Pati tak ada Kades, Ini Kata Dispermades

14 Mei 2025
Jalan Tompegunung Sukolilo Sudah Mulus, Warga Apresiasi Kinerja Bupati Pati

Jalan Tompegunung Sukolilo Sudah Mulus, Warga Apresiasi Kinerja Bupati Pati

12 Mei 2025
Jalan Tayu-Dukuhseti Pati Kini Mulus, Bupati Sudewo Banjir Apresiasi Warga

Jalan Tayu-Dukuhseti Pati Kini Mulus, Bupati Sudewo Banjir Apresiasi Warga

12 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya